
AMBON,Nunusaku.id,- Aliansi Gerakan Rakyat Maluku (GRM) Kota Ambon menggelar aksi demostran di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (13/2/25).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap CV. Youngpratama Jaya, yang mana diduga telah merugikan negara terkait dugaan korupsi tembok penadah jembatan di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual berkisar Rp. 299,800,000.00.
Demonstran menuntut Kejati Maluku segera lakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Pulau Heniar dan Pulau Walir, di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
“Kami mendesak Kejati Maluku, untuk secepatnya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Pulau Heniar dan Pulau Walir, Kecamatan Tayando Tam, yang ditanggani oleh CV. Youngpratama Jaya,” tegas Yunus dalam orasinya.
Bahkan dalam aksi itu, dirinya juga mendesak Kejati agar segera memanggil dan mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat, dalam proses pembangunan jembatan penghubung Pulau Heniar dan Walir di Kecamatan Tayando Tam.
“Kami mendesak Kejati Maluku evaluasi pihak-pihak terkait dalam hal transparansi anggaran pembangunan dan memanggil CV Youngpratama Jaya, karena diduga telah merugikan negara dalam hal dugaan korupsi tembok penadah jembatan yang berkisar Rp. 299 juta,” paparnya.
Aksi ini merupakan bentuk komitmen aliansi GRM untuk memberantas praktik korupsi yang dinilai masih marak terjadi di Maluku. Mereka berharap Kejati Maluku segera mengambil langkah konkret.
“Jika lambat dalam penanganan kasus ini, maka kami akan melakukan aksi berjilid-jilid sampai Kejati Maluku menyelesaikan masalah ini,” tegasnya menutup orasi.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyatakan pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan terkait aksi tuntutan yang telah disampaikan massa aksi tersebut.
“Terkait tuntutan dari aksi tadi, akan kami sampaikan ke pimpinan,” singkatnya. (NS-01)