Kejari SBT Geledah Tiga Lokasi, Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah Rp 1 Miliar
IMG-20261016-WA0002

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten SBT dan Kota Ambon terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026.

Dugaan nilai penyimpangan dalam perkara ini diperkirakan telah melampaui Rp 1 miliar.

Penggeledahan dilakukan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari SBT yang dipimpin langsung Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini, Kamis (15/10/26).

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti, sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya upaya merusak atau menghilangkan barang bukti.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menjelaskan, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di Kabupaten SBT yakni Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga serta SMP Negeri 4 SBT di Jalan Ampera, Bula.

Tim juga menggeledah lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan yang bersumber dari dana revitalisasi.

Pada hari yang sama, tim Kejari SBT bekerja sama dengan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggeledah dan menyita barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon. Tim Kejati dipimpin Kasi Penyidikan, Azer Jongker Orno.

Dugaan Pungutan Lebih dari Rp 1 Miliar

Kejaksaan memperkirakan nilai dugaan pemerasan, pungutan liar (Pungli), dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.

Nilai itu masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara, pemeriksaan saksi, serta penghitungan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026. Penyidik masih perlu mendalami keterangan para saksi, memeriksa dokumen terkait, serta menganalisis barang bukti yang telah dikumpulkan.

Program revitalisasi satuan pendidikan ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Karena itu, penanganan perkara ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email