Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Kasus DD/ADD Desa Layeni
DD

Malteng,Nunusaku.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mendalami dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Malteng.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Malteng, Yudha Warta Prambada Arianto mengatakan, penanganan kasus tersebut masih berjalan dan saat ini terus didalami bersama Inspektorat.

“Kasus ini masih terus didalami. Kami pastikan prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hingga tahap penyidikan,” ujar Yudha kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (12/05).

Menurutnya, pendalaman dilakukan setelah adanya laporan dari Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni. Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam laporan yang diterima, dugaan penyimpangan anggaran disebut terjadi pada penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023, 2024 hingga 2025.

Sejumlah item kegiatan diduga bermasalah, mulai dari operasional pemerintahan desa, insentif perangkat, program pembinaan masyarakat, hingga pembangunan fisik dan program ketahanan pangan.

Pada tahun anggaran 2023, dugaan penyalahgunaan anggaran disebut mencapai sekitar Rp 81,1 juta. Sementara pada tahun 2024, dugaan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 136,1 juta.

Adapun pada tahun 2025, dugaan penyimpangan anggaran meningkat signifikan.

Sejumlah program yang diduga bermasalah antara lain operasional pemerintah desa, program SDGs, Posyandu, bantuan disabilitas, rumah layak huni, pemanfaatan lahan hingga dana penanggulangan keadaan mendesak.

Total dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025 disebut mencapai Rp 448,6 juta. Kasus tersebut juga menyeret dugaan keterlibatan sejumlah aparatur desa, termasuk bendahara, sekretaris hingga kepala desa.

“Kepastian hukum pasti kami lakukan dalam mengungkap kasus tersebut,” kunci Yudha. (NS-01)

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email