
TUAL,Nunusaku.id,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tual menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan kantor JNT jalan BTN Indah Kota Tual pada Jumat, 28 Juni 2025.
Peristiwa tragis itu melibatkan sebuah mobil pick-up dan sepeda motor, dan menyebabkan satu korban, FS ibu rumah tangga meninggal dunia.
Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk melalui Kasat Lantas Iptu Raymond Daniel Titaheluw mengaku kasus ini telah masuk penyidikan setelah dilaksanakannya gelar perkara dan penetapan tersangka pada Selasa (8/7).
Gelar perkara yang berlangsung di ruang Satpas Satlantas Polres Tual itu dihadiri Wakapolres Kompol Roni F. Manawan, Kasiwas Iptu Silperius, Kasi Humas AKP La Ode Arif Jaya, Kasi Propam Iptu Sunoto, KBO Satreskrim Iptu FR. Frans, serta jajaran Unit Gakkum Satlantas.
“Kasus ini telah masuk penyidikan, dan hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka. Kami juga akan menggelar rekonstruksi guna memastikan posisi serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam peristiwa ini,” ujar Raymond lewat siaran persnya, Rabu (9/7).
Dua tersangka ditetapkan karena diduga lalai saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, serta mengabaikan aspek keselamatan penumpang dan kelayakan kendaraan bermotor.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi nomor 4 yang mencatat insiden tersebut sebagai kecelakaan dengan korban jiwa.
“Sebagai bentuk transparansi, kami akan melanjutkan gelar perkara dengan menghadirkan keluarga korban serta memutar rekaman video kejadian,” jelasnya.
Menanggapi sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tidak dikonfirmasi kepada penyidik, Iptu Raymond menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Media seharusnya mengedepankan prinsip klarifikasi sebelum menyebarkan informasi ke publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami memahami perasaan duka dan kekecewaan keluarga korban. Namun perlu diingat bahwa setiap proses hukum harus mengikuti tahapan yang telah diatur,” harap Raymond. (NS)





