Kawal Perkara Pemilu, Bawaslu Siap Kerjasama dengan KY Maluku
KY Bawaslu

AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku siap bersinergi dan kerjasama dengan Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Maluku dalam mengawal perkar-perkara Pemilu di Pengadilan. Komitmen sinergitas ini dibangun saat kedua pihak berjumpa di kantor Bawaslu Maluku, Senin (29/1/2024).

Kunjungan dilakukan Koordinator PKY Maluku Amirudin Latuconsina dan Asisten PKY Bidang Pemantauan Persidangan dan Pengawasan hakim Cisalfia Hatala. Keduanya diterima Plh Ketua Bawaslu Maluku Astuti Marasabessy dan Komisioner Daim Rahawarin.

Latuconsina katakan, kunjungan tersebut sebagai bentuk membangun kerjasama berdasarkan nota kesepahaman pada tahun 2019 dan deklarasi pengawasan Persidangan perkara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 pada 17 Januari 2024 antara KY RI dengan Bawaslu RI.

“Kalau kita melihat dari Pemilu sebelumnya maka pelanggaran Pemilu baik itu pidana maupun adminitrasi akan berpotensi terjadi di Pemilu 2024 ini. Maka kami membangun kerjasama dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam upaya berbagi informasi terkait-terkait perkara Pemilu yang masuk ke ranah pengadilan baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Hal ini dilakukan dilanjutkannya, agar KY dapat melakukan pengawasan terhadap proses persidangan perkara-perkara Pemilu di Pemilu 2024 ini. “Paling penting juga guna mewujudkan peradilan yang berintegritas dan berkeadilan, sebagaimana tugas konstitusional KY,” terang Latuconsina.

Selain jadi langkah strategis untuk memastikan semua proses peradilan perkara-perkara Pemilu berjalan dengan baik, namun sinergitas antara kedua lembaga ini juga diharapkannya, dapat mewujudkan peradilan bersih dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pecari keadilan.

Sementara Plh Ketua Bawaslu Maluku Astuti Usman menyatakan, pihaknya siap bersinergi dengan KY Maluku dan memberi informasi terkait perkara-perkara Pemilu sehingga proses persidangannya dapat diawasi langsung KY Maluku.

“Kami akan terbuka dengan KY Maluku terkait perkara-perkara yang masuk ke pengadilan,” ucapnya.

Bawaslu tambah Astuti, telah menemukan beberapa perkara Pemilu baik itu yang sifatnya adminitrasi maupun pidana yang telah terjadi di berapa kabupaten dan di provinsi. Beberapa perkara diantaranya sudah terselesaikan, sebagian lagi masih dalam proses kajian. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email