
AMBON,Nunusaku.id,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di salah satu Penginapan di kota Ambon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 03.30 WIT. Korban yang masih berstatus pelajar berinisial D.R. (17) alami luka-luka setelah diduga menjadi korban pengeroyokan tiga perempuan berinisial M.N. (21), D.B.W. (21), dan S.S. (18).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar penginapan bersama beberapa rekannya.
Salah satu pelaku kemudian datangi korban dan terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi. Situasi berkembang menjadi tindak kekerasan, dimana korban diduga dipukul dan ditendang bersama-sama oleh para pelaku hingga alami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala.
Dari hasil pemeriksaan, motif sementara yang berhasil diungkap penyidik adalah korban diminta tolong oleh salah seorang saksi yaitu saudari D untuk dibelikan makan.
Namun karena posisi korban jauh dari tempat kosan saudari D atau saksi D ini, sehingga tidak dibelikan oleh korban.
Kemudian D karena kesal dia sampaikan ke kakaknya. Setelah itu kakaknya mungkin karena emosi dia mengajak teman-temannya untuk mendatangi si korban kemudian terjadilah penganiayaan atau kekerasan terhadap korban tersebut.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama Polsek Teluk Ambon segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Mulai mengamankan para terlapor, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim menjelaskan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya didampingi Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena korban masih berusia 17 tahun (kategori anak menurut undang-undang), Pasal 262 Ayat (1) KUHP (secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan), Pasal 466 Ayat (1) KUHP (penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana/pengeroyokan secara bersama-sama). Untuk ancaman hukumannya paling lama 5 tahun,” demikian Kasat. (NS)



