
AMBON,Nunusaku.id,- Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Yoga Putra Prima Setya mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan satu warga Negeri Tulehu meninggal dunia di Negeri Tial.
Pengakuan itu disampaikan Kapolresta dalam pertemuan dengan warga Tulehu yang kembali melakukan pemalangan jalan di Baileo Negeri Tulehu, kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (19/4) malam.
Warga Tulehu melakukan aksi pemalangan jalan pada Sabtu sore hingga malam hari. Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku penganiayaan di Tial yang menyebabkan satu warga Tulehu meninggal dunia.
Pertemuan dengan warga Tulehu turut dihadiri Kasubbid Intelkam Polda Maluku, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polresta Ambon, Kapolsek Salahutu, Danramil Salahutu, Ketua Saniri, perwakilan keluarga korban, tim kuasa hukum Tulehu dan masyarakat Tulehu.
Saat pertemuan, masyarakat menuntut agar Polresta Ambon segera menangkap pelaku penganiayaan hingga meninggalnya orang.
“Kami sudah maksimal (melakukan penanganan). Saya sudah sampaikan ke bapak Raja untuk memberi waktu kepada kami Polresta untuk melakukan penanganan perkara ini,” kata Kapolresta.
Kapolresta mengaku siap bertanggung jawab dan jabatannya sebagai jaminannya untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas.
“Apabila tidak bisa ditepati saya siap melepaskan jabatan saya sebagai Kapolresta. Dan saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan,” tegas Kapolresta.
Di kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Ryando Ervandes menambahkan, perkara itu telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Saat ini kami sudah menaikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menekankan kepada kuasa hukum dan masyarakat negeri Tulehu, pihaknya tegak lurus menangani perkara tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Kami akan bekerja sesuai aturan apabila pelaku satu atau lebih kami akan melakukan penetapan tersangkanya,” katanya.
Menanggapi pertanyaan warga, Kasat Reskrim mengaku, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya tidak sengaja untuk memperlambat, namun penanganannya dilakukan sesuai pentahapan yang berlaku.
“Kami bukan perlambat akan tetapi kami lakukan sesuai tahapan proses hukumnya. Kami juga berharap semua pihak dapat kawal dan awasi kasus ini,” pungkasnya. (NS)