
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Komisi I DPRD Kota Ambon telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan penarikan unit sepeda motor oleh pihak perusahaan pembiayaan, Smart Finance terhadap debitur melalui rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (21/10/26).
Wakil Ketua Komisi I Fadli Toisuta menjelaskan, RDP digelar untuk membahas persoalan yang dilaporkan masyarakat terkait penarikan unit sepeda motor oleh pihak perusahaan pembiayaan atau finance.
Dalam rapat itu, Komisi I mempertemukan pihak pelapor dengan pihak terlapor guna mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi.
Menurutnya, Komisi I prinsipnya tidak bertindak sebagai lembaga peradilan yang menentukan siapa yang benar dan salah. Sebaliknya, komisi berupaya memfasilitasi komunikasi antara para pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara baik dan tidak berlarut-larut.
“Prinsipnya, Komisi I bukan lembaga peradilan yang bertugas memutuskan yang benar atau salah. Kami lebih fokus untuk mencari solusi terbaik bagi pihak-pihak yang bermasalah,” jelasnya,Kamis (22/10).
Ia mengaku, dalam RDP pihak pelapor telah menerima penyelesaian secara persuasif. Berdasarkan hasil rapat, hak-hak pelapor tetap dibayarkan dan unit sepeda motor yang menjadi pokok permasalahan akan dikembalikan.
Fadli berharap, penyelesaian itu dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan pembiayaan maupun pihak terkait agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, khususnya dalam proses penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai, sehingga hak-hak masyarakat tetap diperhatikan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Adanya RDP tersebut, Komisi I berharap persoalan antara masyarakat dan perusahaan pembiayaan dapat diselesaikan secara baik, sekaligus mendorong agar penanganan kasus serupa lebih mengedepankan penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (NS-02)






