Kasus Pemalsuan Surat Tuntas, Polisi Serahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
IMG-20260619-WA0065

AMBON,Nunusaku.id,- Penyidik akhirnya menuntaskan kasus tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan  tersangka Fredrika Schipper, eks ASN Kejaksaan.

Ketuntasan kasus itu ditandai dengan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jum’at (19/6).

Penyerahan dilakukan sehari setelah pelimpahan perkara kasus kepemilikan 46 karung Sianida dengan tersangka Hj. Hartini.

Diketahui, perkara yang melibatkan Frederika ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026, sehingga dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Karena itu personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku yaitu Aipda Ronald Polii, Brigpol Wiranata Pasorong dan Brigpol Wandi Jalil mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran tahanan nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum untuk dibawa ke Kejaksaan.

Namun sebelum dilimpahkan ke korps Adhyaksa, tersangka lebih dulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar.

Tahap II dilaksanakan di Kejari Ambon dan diterima JPU: Meggie Parera, S.H., M.H. (Jaksa Madya) dan Febby Sahetapy, S.H., M.H. (Jaksa Madya).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, tahap II ini bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Maluku terus pastikan setiap perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah.

Ditegaskan, penegakan hukum tidak melihat latar belakang pelaku. “Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Ditegaskan, dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan JPU untuk segera diproses ke tahap persidangan. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email