Kasus Kekerasan Seksual Anak Marak di Kabupaten Buru
ilustrasi aniaya

AMBON,Nunusaku.id,- Dalam tahun 2024 sampai 2025, Polres Buru berhasil menangani 36 kasus tindak pidana kekerasan perempuan dan anak.

17 kasus diantaranya telah diselesaikan.  Sedangkan penyidikan 5 kasus dan tahap penyelidikan 10 kasus, tiga diantaranya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kasatreskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra katakan, perkara pertama yang ditangani dengan korban berinisial MW (14) dan tersangka inisial ASW (52), ayah korban. TKP di desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Motif dari tersangka kata Kadek yakni, pelaku sering tidur bersama dengan korban sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban.

“Tersangka disangka melanggar pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 B perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya, Jum’at (7/2).

Kedua, korban inisial H (9) dan tersangka inisial S (52), ayah tiri korban. Tempat kejadian perkara desa Namlea, Kabupaten Buru.

Perilaku bejat tersangka sudah terjadi sejak korban kelas 4 SD tahun 2024 sampai kelas 5 SD. Terkini pada Senin, 6 Januari 2025 lalu sekira pukul 18.00.WIT. Sebelum Rudapaksa, korban diancam dan dipaksa.

“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU 17 tahun 2016 junto pasal 76 E perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” urai Kadek.

Kasus terakhir, dengan korban inisial YW (30), dan tersangka inisial FBR (32).  Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Fena Leisela Kabupaten Buru.

Sebelum beraksi, tersangka lebih dulu masuk ke kamar korban melalui jendela kemudian mengancam korban dengan pisau jika tidak menuruti kemauannya.

“Setelah itu tersangka keluar dan melarikan diri. Motifnya, karena pelaku sering melihat korban sehingga timbul hawa nafsu,” urai Kadek.

Terhadap tersangka FBR, disangkakan pasal 6 huruf B UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email