
Tual,Nunusaku.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Proses tahap II dilaksanakan di ruang Tahap II Kejari Tual, Jalan Pattimura, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Rabu (01/04/26) sore.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik dari Polres Tual kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dalam perkara ini adalah Masias Victoria Siahaya alias Messi. Oknum Brimob yang telah Di-Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik Propam Polda Maluku Februari lalu.
Ia disangka melanggar ketentuan Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 Tthun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tual, Ricky bersama tim jaksa yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) nomor: PRIN-99/Q.1.12/Eku.2/03/2026 menerima langsung penyerahan tersebut.
Dalam proses tahap II, JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta meneliti dan memverifikasi barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit sepeda motor, satu helm taktis beserta aksesorisnya, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual selama 20 hari, terhitung sejak ditahan untuk menunggu proses persidangan dimulai.
Dengan rampungnya tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.
Kejari Tual menilai kasus ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena menyangkut kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, sehingga berpotensi menjadi perhatian publik.
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jaksa Penuntut Umum juga akan memastikan kesiapan alat bukti, kehadiran saksi, serta memperkuat konstruksi hukum melalui koordinasi intensif dengan penyidik.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kejari Tual memastikan keterbukaan informasi kepada publik akan tetap dilakukan, secara proporsional tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. (NS-01)

