
AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Maluku kembali mendesak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk segera merilis hasil audit internal terkait dugaan fraud pada Program Kredit Cepat (KECE) di Unit BRI Pasahari, Kecamatan Seram Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya informasi resmi yang diterima DPRD mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BRI Wilayah Makassar.
Keterlambatan pengumuman audit ini pun memunculkan pertanyaan ditengah masyarakat, terutama para nasabah yang terdampak.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan mengenai hasil audit yang dinantikan publik.
“Sebagai bank milik negara, BRI miliki kewajiban untuk transparan terhadap nasabah dan masyarakat luas. Banyak nasabah yang tidak terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tersebut, tetapi ikut merasakan dampaknya dan menunggu kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Selasa (03/03/26).
Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar para korban mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian atas hak-hak mereka sebagai nasabah.
Alhidayat juga menyebut, hasil pemeriksaan awal terkait dugaan fraud telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Masohi untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menanyakan jadwal pelaporan hasil audit dari tim BRI Makassar. Meski pemeriksaan awal sudah masuk ke kejaksaan, masyarakat, khususnya peserta Program Kredit Kece di Unit Pasahari, berhak tahu detail hasil audit internal yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Wadjo pun berharap, pihak BRI segera memberi klarifikasi resmi dan menyampaikan hasil audit secara terbuka guna meredakan keresahan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan milik negara tersebut.
Selain itu, dirinya juga mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka setelah menaikkan status perkara ke penyidikan guna memberi kepastian hukum bagi ratusan warga yang diduga menjadi korban.
“Kasus ini tidak boleh berlarut-larut. Statusnya sudah penyidikan sejak 18 Februari 2026 sesuai beberapa pemberitaan ini. Artinya, sudah ditemukan indikasi perbuatan pidana. Kami minta Kejari segera tetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (NS-01)




