
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Minyak dan Gas Bumi atau Ilegal Oil beserta Minerba (mineral batubara).
Dimana berdasarkan hasil pengungkapan oleh penyidik, terdapat empat (4) orang yang melakukan aksi kriminal itu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi saat press release di press room lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Ambon, Jum’at (12/9).
Umasugi katakan, sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP). Pertama yaitu kasus ilegal oil. Barang bukti yang diamankan yaitu BBM jenis Minyak Tanah.
Untuk kasus ini, terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Ada 3 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46).
“Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2,” ungkapnya.
Kedua, kasus serupa dengan barang bukti Solar. Dan ketiga, ilegal mining dengan barang bukti mercury.
Untuk kasus kedua, yaitu minyak oplosan BBM jenis Solar sebanyak 3 ton dengan minyak tanah sebesar 5 ton. Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025 dengan tersangka satu orang.
“Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang atas nama inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter),” ungkapnya.
5000 Liter BBM Jenis Solar yang diamankan itu akui Rositah, diduga oplos (pemalsuan) bersama 1 (Satu) unit mobil tangki, 5 (lima) buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 2 (dua) Buah jerigen oli meditran ukuran 5 liter, 1 (satu) buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter, 1 (satu) buah dayung kayu, 10 buah jerigen ukuran 30 liter.
“Tersangka diancam dengan Pasal 54 UU Migas (ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” bebernya.
Sedangkan untuk kasus ketiga, lanjut Kombes Rositah, yaitu ilegal minning. Barang bukti yang diamankan yaitu merkuri seberat kurang lebih 350 Kg. Merkuri diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol.
Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Long Boat Tanpa Nama warna Biru Putih, dan 1 (satu) Unit Mesin tempel Yamaha 15 PK.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial N (42). Ia dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
“Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” jelasnya.
Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus-kasus ini terungkap usai penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) Ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM Oplosan,” katanya.
Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kalau informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali,” katanya.
Untuk penyelundupan merkuri, hingga saat ini tim penyidik masih terus lakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan sejauh mana prosesnya sehingga ini butuh waktu,” pungkas Handoyo. (NS)

