Kasus Dugaan Korupsi 6,7 Miliar Dana Pembangunan SMAN 29 SBB Naik Sidik
IMG-20260520-WA0039

AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat tahun anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara tersebut dimulai Selasa, 19 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama menegaskan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik temukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya/menguntungkan diri sendiri yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB tahun 2025,” tandas Piter di Ambon, Rabu (20/5).

Saat ini akuinya, proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab serta menghitung besaran kerugian negara.

“Saat ini penyidik masih terus dalami, memeriksa saksi-saksi, kumpulkan alat bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dana pembangunan sekolah tersebut,” jelasnya.

Piter menegaskan, penyidikan dilakukan profesional, objektif dan transparan sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan.

“Kami pastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengaku, Polda Maluku berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan bebas korupsi.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang berkaitan dengan anggaran pendidikan. Penanganan perkara ini bentuk keseriusan Polri dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email