Kasus Dana SMI di Buru, Penyidik Tetapkan Lagi Satu Tersangka
IMG-20250220-WA0018

AMBON,Nunusaku.id,- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan lagi satu tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020, Kamis (20/02/25).

Penetapan tersangka “SL” dilakukan Kasi Penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Saleh bersama tim penyidik lainnya di kantor Kejati Maluku berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Sebagaimana tahu, awal tahun 2020, terjadi pandemic Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional.

Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Maluku, yang masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR bidang Sumber Daya nomor: 1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,00.

Saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi Karya Perkasa, Direktur sdr MFH, dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,00.

Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu Tersangka “SL” mengambil alih seluruh dokumen perusahaan untuk proses lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai proses pencairan dan PHO.

Bahwa seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum, Addendum I, II, Berita Acara PHO, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan, Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) dan dokumen lainnya tidak ditandatangani langsung Direktur PT. Adi Karya Perkasa.

Namun dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh tersangka “SL” untuk menandatangani administrasi kelengkapan dokumen lainnya.

Adapun peraturan yang dilanggar tersangka antara lain  :

1. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1)

2. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara  : Pasal 18 ayat (1) dan (2). Pasal 18 ayat (3).

3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019, pasal 3, 121. 141

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 pasal 6, 7, 9. 11. 26/27.

Dalam kasus ini, tersangka “SL” berperan menyelenggarkan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum.

Berdasarkan fakta-fakata keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan dan menimbulkan Kerugian Negara sebesar : Rp. 1.023.870.488,52.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy menyebut, tersangka “SL” kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon selama 20 hari terhitung sejak Kamis 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.

“Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT-32/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya, Jum’at (21/2).

Tersangka SL akunya, dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (NS)

 

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email