
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP), termasuk penyalahgunaan narkotika.
Komitmen itu diwujudkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melalui kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) Rutin dengan sasaran judi online, penyalahgunaan senpi dan penyalahgunaan narkoba berupa pemeriksaan urine rutin personel Polri, Selasa (11/8).
Hasilnya, Kapolsek Leihitu Iptu La Ode Muhammad Yusdiman berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu. Hasil itu berdasarkan surat keterangan tertanggal 11 Agustus 2026.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat Regen Kit Narkoba dan diperkuat dengan keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang melaksanakan pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo menegaskan, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan peraturan internal Polri.
“Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya di Ambon, Rabu (12/8).
Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, Bidpropam Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.
Hasil gelar perkara merekomendasikan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Terhadap yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Iptu La Ode masuk di Patsus selama 20 hari, terhitung 11 hingga 30 Agustus 2026.
“Langkah ini bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Propam.
Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur.
Kabid Propam menegaskan,pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.
“Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, tetapi instrumen untuk memastikan personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika dan hukum,” pungkasnya. (NS)




