Kapolres SBB Janji Tindaklanjuti Tuntutan Keluarga Korban Teteka
IMG-20250602-WA0016

AMBON,Nunusaku.id,- Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP. Andi Zulkfli berjanji akan menindaklanjuti tuntutan keluarga korban kasus dugaan pembunuhan terhadap Frensky Patrouw alias Teteka, warga Nuruwe.

Penekanan ini disampaikan setelah ratusan warga desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB, melakukan aksi palang jalan pada Minggu (1/6/25) sekitar pukul 14.00 WIT.

Aksi palang jalan dilakukan warga dengan cara merobohkan pohon menutup badan jalan. Warga juga melakukan pengecoran jalan menggunakan material bangunan.

Aksi ini sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penanganan kasus pembunuhan Almarhum Teteka. Dalam kasus ini, polisi telah menahan lima orang tersangka sejak 7 April 2025.

“Kami memahami emosi dan kepedihan keluarga korban. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kapolres.

Dalam aksi palang jalan tersebut, warga menuntut agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Billy Rahman sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

“Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap saksi kunci saudara Billy Rahman dan akan menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan keluarga korban,” kata Andi.

Kapolres menegaskan tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini hingga tuntas. Penyidik Satreskrim tengah mendalami laporan dan nama-nama yang telah diidentifikasi pihak keluarga.

“Kami akan bekerja transparan, tuntas, dan profesional,” tegasnya.

Dia mengingatkan masyarakat tidak main hakim sendiri atau melakukan pemalangan jalan lagi yang mengganggu ketertiban umum. Sebab, perbuatan itu dapat mengarah pada tindakan melawan hukum.

“Kami akan terus melakukan pendekatan secara humanis. Sebab, tindakan ini menjadi prioritas utama dalam menangani situasi yang terjadi,” tukas Andi.

Sebelumnya, 5 terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Teteka meninggal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres SBB.

Dalam waktu dekat tambah Kombes Andi, kelima tersangka ini akan tahap dua.

“Kami mengimbau masyarakat untuk serahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwajib dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang belum terbukti kebenarannya,” ajaknya. (NS)

 

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email