
AMBON,NUNUSAKU.ID,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto merespons serius fakta yang terungkap dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Ambon yang memunculkan dugaan keterlibatan empat anggota kepolisian.
Sikap tegas tersebut diambil Kapolda setelah pemberitaan mengenai fakta persidangan perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon mencuat ke publik.
Dalam persidangan, sejumlah nama anggota Polri disebut dalam kaitannya dengan perkara tersebut. Media lokal melaporkan sedikitnya empat anggota polisi disebut dalam rangkaian keterangan saksi dan fakta persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda telah memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan empat anggota tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk dalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Kita tidak boleh abaikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota dalam perkara narkoba,” tegas Dadang, Selasa (15/9).
Kapolda menegaskan, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah keterangan dan fakta yang terungkap di persidangan memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Menurutnya, institusi Polri memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin serta kode etik yang harus dijalankan secara profesional, objektif dan transparan.
“Apabila dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terbukti ada keterlibatan anggota tersebut, saya tegaskan akan diberikan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ujar Kapolda.
Dadang menekankan, komitmen tersebut bagian dari kebijakan Polda Maluku dalam menjaga integritas personel sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba. Kalau memang terbukti, kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan berikan sanksi yang tegas,” katanya.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel Polda Maluku agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, keterlibatan anggota dalam kejahatan narkotika tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Perintah Kapolda kepada Bidpropam Polda Maluku menjadi langkah awal untuk memastikan setiap informasi yang muncul di ruang persidangan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal yang profesional.
Pendalaman tersebut penting untuk memisahkan antara keterangan atau dugaan yang muncul dalam persidangan dengan fakta yang nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses penegakan kode etik.
Polda Maluku memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada alat bukti, keterangan pihak terkait serta ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.
Namun demikian, Polda Maluku tetap menghormati proses peradilan dan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan dalam fakta persidangan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai terbuktinya kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
“Pemberantasan narkoba salah satu perhatian serius Polda Maluku. Karena itu, komitmen pemberantasan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat atau jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga berlaku mutlak bagi seluruh anggota Polri,” jelasnya.
“Polri harus menjadi bagian dari solusi dalam pemberantasan narkoba, bukan justru menjadi bagian dari persoalan. Karena itu, kalau ada anggota yang terbukti terlibat, saya tidak akan memberikan toleransi,” tegas Dadang. (NS)






