
AMBON,Nunusaku.id,- Aksi balap liar yang marak terjadi termasuk di Kota Ambon tidak bisa dibiarkan lagi.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif pun telah memerintahkan Polres jajaran khususnya Polresta Ambon dan Pp Lease meski ditengah kesibukan anggota dalam pengamanan Pemilu, agar juga melaksanakan patroli penindakan tegas di lapangan.
“Kita sudah berulang kali melakukan giat pencegahan dan kedepan ini lakukan penindakan tegas saja sesuai kewenangan hukum yang dimiliki Polri dan proses hukum bagi para pelaku-pelaku tersebut,” tandas Kapolda di Ambon, Selasa (20/2).
Dirinya berharap semua masyarakat juga mendukung pencegahan dan penindakan yang dilakukan aparat kepolisian di Polresta Ambon tersebut.
Selain melakukan penindakan hukum, para pelaku balap liar juga harus didata dan dimasukan dalam daftar catatan kepolisian yang ada di data SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian yang biasa digunakan seseorang untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan kedinasan.
“Tindak dan proses hukum. Datakan namanya, masukkan dalam catatan di SKCK yang bersangkutan di Polda Maluku dan jajaran untuk yang bersangkutan karena perilakunya yang senang dan pernah melanggar hukum,” tegasnya.
Demikian pula, Kapolda meminta semua instansi pemerintah, swasta maupun sektor-sektor usaha lain selalu mensyaratkan adanya SKCK saat membuka lowongan kerja atau menerima pegawai baru.
“Apa yang kita lakukan ini akan sangat membantu juga instansi atau perusahaan dan sebagai bahan pertimbangan penting untuk mencegah punya pegawai atau pekerja yang cenderung perilakunya melanggar hukum dengan membaca catatan pelanggaran hukumnya di SKCK tersebut,” ujarnya.
Kapolda berharap kepada para remaja dan generasi muda sebaiknya dapat menyalurkan hobby yang bermanfaat serta bisa meningkatkan kualitas kemampuan diri.
“Jangan mati sia-sia di jalan, dan bangga kalau bisa melakukan pelanggaran hukum serta merugikan dan membahayakan orang lain, fikirkan dengan baik-baik masa depanmu yang masih panjang,” pintanya.
Polri, kata Kapolda, selalu ingin mengedepankan bentuk tindakan kepolisian yang bersifat pencegahan dan tidak harus selalu penegakan hukum.
“Beberapa kali kejadian, kalau anaknya ditangkap, dibawa ke kantor polisi untuk diproses, baru orang tuanya datang dan sampai nangis-nangis ingin jangan dihukum. Padahal perilaku anaknya sangat membahayakan baik untuk diri sendiri maupun bagi orang lain,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan, beberapa kasus kebut-kebutan di jalan raya telah menewaskan orang lain.
“Bayangkan kalau itu terjadi pada keluargamu, yang harus kehilangan orang yang dicintai karena perilaku ugal-ugalan, kebut-kebutan liar, apalagi kalau sudah ditambahi mengkonsumsi minuman keras,” ingatnya. (NS)



