Kapolda Pastikan Sidang Etik Dipercepat-Besok, Bripda MS "Otw" PTDH
IMG-20260222-WA0125

AMBON,Nunusaku.id,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang terlibat kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan pelajar di Tual meninggal dunia.

Penegasan itu seiring proses penegakan hukum dan sidang kode etik dipastikan berjalan cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Hal itu disampaikan Kapolda kepada awak media usai buka puasa bersama di Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/26).

“Kepada keluarga korban, kita doakan semoga almarhum ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dari kejadian ini, proses penegakan hukum dan kode etik akan dilaksanakan secara cepat, transparan, dan tegas,” ujar Kapolda.

Ia mengungkapkan, sidang kode etik dijadwalkan mulai Senin pukul 14.00 WIT. Keluarga korban yang datang dari Tual dijadwalkan tiba sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang.

Sementara anggota keluarga lain akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan Zoom.

“Ini sidang kode etik. Ada bagian yang bisa dibuka untuk umum, termasuk rekan-rekan wartawan, namun pada momen tertentu akan tertutup untuk pendalaman materi. Hasilnya nanti akan disampaikan secara terbuka,” jelasnya.

Kapolda menegaskan, ancaman sanksi terhadap anggota yang terbukti bersalah adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“PTDH itu pecat dan tidak ada toleransi untuk tindakan kekerasan anggota. Meski itu anggota kita sendiri, tidak ada diskriminasi dalam penindakan,” tegasnya.

Selain proses etik yang digelar di Polda, proses pidana juga berjalan secara terpisah di Polresta setempat.

Pemeriksaan saksi-saksi dipusatkan di sana untuk mempermudah dan mempercepat pemberkasan perkara.

Kapolda mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran penyidik, Kapolres, serta Jaksa Penuntut Umum untuk percepat pelimpahan berkas perkara.

Ia menargetkan berkas dapat diserahkan kepada penuntut umum paling lambat Selasa atau Rabu pekan ini.

“Setelah itu akan dikaji pasal-pasalnya dan kelengkapan lainnya. Kita berharap segera dinyatakan lengkap dan dapat disidangkan,” katanya.

Terkait kemungkinan keterlibatan anggota lain yang turut berpatroli saat kejadian, Kapolda menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan, tetapi mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Menanggapi isu adanya tekanan dari masyarakat atau pihak sekolah terkait percepatan penanganan kasus, Kapolda membantahnya.

Ia menegaskan percepatan dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab institusi.

“Kita menyadari tindakan itu tidak bisa ditolerir. Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang harus kita berikan,” ujarnya.

Dengan proses etik dan pidana yang berjalan paralel, Polda Maluku pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (NS-02)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email