Kantongi Shabu, 1,6 Tahun Penjara Menanti Warga Belakang Soya
Shabu

AMBON,Nunusaku.id,- Jostivano Ferdinandus alias Vanom tertangkap tangan menyalahgunakan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wit di rumahnya di Jalan Cendrawasih Belakang Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Endang Anakoda meminta hakim menghukumnya 1,6 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, Anakoda menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jostivano Ferdinandus alias Vano dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU pada sidang yang dipimpin majelis hakim, Orpa Maitimu didampingi dua hakim anggota saat sidang di PN Ambon, Selasa (14/01/25).

Selain itu, JPU juga memerintahkan agar barang bukti berupa 1 buah permen Milkita didalamnya terdapat lipatan kertas tissue berisikan 1 plastik klip ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat total 0, 15 gram dirampas untuk dimusnahkan. (NS-01)

 

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email