
AMBON,Nunusaku.id,- Rico Tomasoa alias Riko, terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun penjara, termasuk denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dibebaskan dari pidana denda tersebut.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang di PN Ambon, Senin (26/01/26).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rico Tomasoa alias Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rico Tomasoa alias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” ucap hakim dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan, JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.
Diketahui, terdakwa ditangkap Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Kantor Jasa Raharja.
Saat penangkapan, petugas mengamankan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dengan berat 0,1597 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna hitam, 1 alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan, pisau kater, korek api gas, serta tas samping merek Exsport Limited. (NS-01)
