Kantongi Sabu & Ganja, Warga Kampung Timor Diringkus Polisi
tersangka-narkoba-kampong-timor-750x536

AMBON,Nunusaku.id,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil meringkus ST (39), warga Kampung Timor OSM Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Kamis 16 Januari 2025 lalu.

ST diamankan di kawasan tempat tinggalnya setelah petugas kepolisian menerima informasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu olehnya.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S Luhukay, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka ST. Petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi valid.

“Saat dilakukan penggeledahan sekira pukul 18.45 WIT, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja dalam penguasaan tersangka,” ujar Luhukay kepada awak media di Ambon, Rabu (22/1).

Pelaku ST pun kemudian digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan urine di Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku menunjukkan tersangka positif (+) mengonsumsi THC dan Amphetamin.

“Untuk barang bukti yang ditemukan telah diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon. Hasil pengujian menunjukkan barang bukti itu positif (+) mengandung narkotika golongan I,” tukas Luhukay.

Berdasarkan hasil interogasi petugas  terungkap, bahwa pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian.

Berdasarkan temuan ini, ST yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, penangkapan tersangka ST ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dapat memberikan dampak signifikan dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Kami apresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Ambon,” akunya.

Polresta Ambon tambahnya, mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email