
AMBON,Nunusaku.id,- Dua pemuda ditangkap tim subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku lantaran memiliki narkotika jenis tembakau Sintetis.
Mereka adalah berinisial MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28). Keduanya diamanakan di wilayah Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla katakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal saat tim subdit 3 mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan I tersebut.
Setelah menerima informasi, tim kemudian bergerak menemui Eko di rumahnya di kawasan desa Batu Merah pada 23 Februari 2024 sekira pukul 02.20 WIT.
“Selanjutnya tim Opsnal lakukan penyelidikan serta penggeledahan saudara Eko dan menginterogasi yang bersangkutan. Eko mengaku menguasai satu paket narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kombes Areis, Kamis (27/2/25).
Satu paket narkotika tersebut disimpan di saku celana jeans levis panjang tepatnya di sebelah kanan. Narkotika dengan berat 0.2051 gram itu dikemas menggunakan kertas nasi berwarna coklat.
“Saat tim opsnal lakukan pendalaman, pelaku mengaku mendapatkan narkotika ini dari temannya berinisial MAK alias Panjul,” jelasnya.
Usai mendapati keterangan tersebut, tim Opsnal kembali bergerak menuju kediaman Panjul dan langsung mengamankan yang bersangkutan.
“Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” sebutnya.
Kasus peredaran gelap narkotika ini, lanjut Kombes Areis masih terus dikembangkan oleh tim penyidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku. (NS)





