
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magie Parera menuntut warga Batu Merah, M Bansa Latupono alias Anca 1,6 tahun penjara.
Latupono dituntut lantaran mengantongi 5 paket Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,9817 gram.
Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (12/11).
JPU menyatakan terdakwa M Bansa Latupono alias Anca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Sementara lanjutnya, barang bukti berupa, 5 paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat 1,9817 gram, yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, yang berdasarkan hasil pengujian pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif Narkotika Jenis Ganja, setelah diambil untuk pengujian tersisa 1,8995 gram.
Selain itu, 1 paket Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat 0,2030 gram, yang dikemas dalam kertas putih, yang berdasarkan hasil pengujian pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan positif narkotika jenis Ganja, yang setelah diambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium tersisa 0,1506 gram.
Tak hanya itu, ada pun 1 paket yang terdiri atas potongan daun kering yang dikemas di dalam kertas cokelat, 0,2051 (nol koma dua nol lima satu) gram yang berdasarkan hasil pengujian Laboratoris Kriminalistik Polri Sulawesi Selatan di Makassar adalah Negative Narkotika Positif Nicotine, 1 buah dompet warna putih bertuliskan Lovely Bear dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah HandPhone merk Infinix Hot 11 Play warna hijau dengan nomor sim card 0812 8767 8322 nomor model Infinix X688B nomor IMEI 357344841370282, dirampas untuk negara.
Diketahui, terdakwa Anca, diringkus pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 di Jl. Jendral Sudirman Desa Batu Merah Kota Ambon, tepatnya di Lorong Gapura Tanjung. (NS-01)

