
AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, Panwascam dan jajaran terus melakukan pengawasan melekat terkait proses kampanye rapat umum terbuka.
Salah satunya terkait kampanye akbar yang akan dilakukan Capres nomor 03 Ganjar Pranowo dan tim di Lapangan Merdeka Kota Ambon-Maluku, Senin (29/1) hari ini.
Komisioner Bawaslu Kota Ambon Renno Pattiasina katakan, fokus pengawasan kampanye Capres Ganjar Pranowo masih terkait pelibatan pihak-pihak yang dilarang Undang-undang untuk terlibat dalam kampanye baik itu aparatur sipil negara (ASN), kepala desa/Raja dan perangkat desa, hingga anak-anak.
“Kami beberapa kali sudah sampaikan surat himbauan kepada partai politik agar dalam melakukan kampanye rapat umum, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk penegasan terkait politik uang, transpor dan makan dilarang dalam bentuk uang,” tandasnya via seluler, Senin.
Dikatakan, sumberdaya pengawas yang dimiliki Bawaslu dan jajaran di Kota Ambon memang terbatas. Diharapkan partisipasi stakeholder termasuk media massa untuk membantu jalannya pengawasan proses kampanye.
“Agar pelibatan komponen-komponen yang dilarang dalam Perundang-undangan untuk kampanye tidak terjadi,” harapnya.
Soal apakah sejauh ini Bawaslu dan jajaran sudah temukan pelibatan komponen masyarakat yang dilarang dimobilisasi ikut kampanye rapat umum atau tatap muka calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik, menurut Pattiasina, pihaknya belum temukan adanya pelibatan dan mobilisasi ASN hingga anak-anak serta unsur terkait.
“Sampai saat ini setiap kampanye pertemuan terbatas maupun tatap muka yang dilaporkan lima jajaran Panwascam di Kota Ambon hasilnya belum ada. Terkait pelibatan pihak-pihak yang dilarang,” tandas Pattiasina.
Bahkan menurutnya, dari laporan masyarakat pun selama ini juga belum ada. “Seingat dan sesuai laporan yang masuk dari masyarakat maupun hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran, itu belum ada,” terangnya. (NS)



