
AMBON,Nunusaku.id,- Setelah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) menerima kadonya lewat penyerahan SK oleh Gubernur Hendrik Lewerissa, Senin 22 Desember 2025 lalu, kali ini giliran tenaga kerja di Maluku juga kebagian mendapat “hadiah” di akhir tahun 2025.
Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Maluku tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku nomor 5430 tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku tahun 2026.
Berdasarkan salinan Surat Keputusan (SK) yang diterima media ini, Rabu (24/12), keputusan itu ditandatangani langsung Gubernur Hendrik Lewerissa (HL) dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Dalam SK tersebut ditetapkan bahwa UMP Maluku tahun 2026 sebesar Rp 3.334.490. Angka ini mengalami kenaikan Rp 192.790 atau sebesar 6,1 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada pada angka Rp 3.141.700.
Selain UMP, Pemprov Maluku juga tetapkan UMSP untuk sejumlah sektor strategis. Untuk sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.357.221. Sementara itu, sektor jasa keuangan ditetapkan memiliki UMSP sebesar Rp 3.372.301.
Penetapan UMP dan UMSP tahun 2026 ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku, yang melibatkan unsur pekerja (serikat buruh), pengusaha yang diwakili Apindo, serta unsur pemerintah.
Seluruh pihak menyepakati besaran kenaikan upah setelah melalui proses perhitungan dan pembahasan secara bersama.
Dalam SK tersebut dijelaskan, penetapan upah minimum dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ditetapkannya UMP dan UMSP tahun 2026, Pemprov Maluku menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dan pelaku usaha di Maluku dalam menetapkan kebijakan pengupahan, sekaligus mendorong stabilitas hubungan industrial di daerah. (NS)





