
AMBON,Nunusaku.id,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon kembali jadi sorotan lantaran masih maraknya parkir liar di sejumlah titik yang tidak termasuk dalam Surat Keputusan (SK) Walikota tentang lokasi parkir resmi.
Menanggapi keluhan masyarakat, Dishub berjanji akan segera melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan di ibukota provinsi Maluku ini.
Kepala Dishub (Kadishub) Kota Ambon, Yan Suitela menegaskan, sejumlah lokasi seperti depan Maluku City Mall (MCM) dan Tugu Leimena masih sering digunakan sebagai tempat parkir ilegal.
Padahal, lokasi-lokasi tersebut tidak termasuk dalam area parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami sudah tugaskan tim untuk awasi lokasi-lokasi ini. Sayangnya, praktik parkir liar masih terus terjadi meski sudah berulang kali diingatkan,” ungkap Suitela di Balaikota Ambon, Senin (17/3).
Ditegaskan, sejak awal tahun Dishub sudah gencar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tanpa izin. Namun, masih ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menarik biaya parkir secara ilegal.
Salah satu titik yang sering dikeluhkan warga adalah area di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Suitela menjelaskan, meski Dishub tidak memiliki kewenangan atas parkir di dalam area kantor, pihaknya tetap menegur praktik parkir liar disana.
“Di lokasi tersebut sudah jelas ada rambu larangan parkir, tetapi masih saja dilanggar. Kami akan menindaklanjuti laporan warga dan mengambil langkah sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Dishub akan kembali menggencarkan sosialisasi serta mengajak masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan parkir.
“Warga diimbau agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraan demi menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi semua,” pinta Suitela. (NS-02)





