Kabur dari Bogor dengan Kapal, Tersangka Premanisme Ditangkap di Ambon
IMG-20250526-WA0016

AMBON,Nunusaku.id,- Imran Thalib Kabakoran alias ITK, seorang Preman di Bogor, Jawa Barat, ditangkap personel gabungan dari Polresta Ambon dan Pp Lease, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dan Polsek Gunung Putri Polres Bogor.

ITK yang telah ditetapkan tersangka premanisme oleh Polsek Gunung Putri ini diringkus di atas KM. Labobar yang bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Sabtu (24/5/25) sekitar pukul 22.45 WIT.

Sebelum penangkapan warga Jalan Anyer Kelurahan Menteng Jakarta Pusat itu, telah dilakukan koordinasi antara Polres Bogor, Polsek Gunung Putri, dengan Polresta Ambon dan Polsek KPYS.

Dari hasil koordinasi diketahui buronan ini kabur menuju Ambon dengan menumpangi KM Labobar.

Proses penangkapan oleh tim gabungan dipimpin Kasat Intel Polresta Ambon dan Pp Lease, AKP Julkisno Kaisupy. Sebelum ditangkap, tim melakukan apel gabungan di halaman Polsek KPYS Ambon.

Hadir dalam apel itu Kapolsek KPYS Ambon Iptu Arie Satria Putra, KBO Sat Narkoba Polresta Ambon IPDA Aditya Rahmanda, Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor AKP Aulia Robby Kartika Putra, didampingi Panit Reskrim dan anggota.

Usai apel, tim gabungan yang terbagi dalam 3 kelompok kemudian bergerak menuju Pelabuhan Yos Sudarso. Saat kapal milik Pelni ini bersandar di dermaga, tim langsung mencari pria berusia 40 tahun itu di atas kapal.

Sebelumnya, Kapolsek KPYS berkoordinasi dengan mualim I KM Labobar agar para penumpang tidak diturunkan dulu dari atas kapal untuk dilakukan pencarian terhadap tersangka.

“KM Labobar sandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon pukul 22.35 WIT, sehingga personil gabungan langsung gerak cepat untuk naik ke atas kapal melakukan pencarian,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay, Minggu (25/5).

Dikatakan, berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, tim berhasil menangkap tersangka dengan menunjukan surat lerintah penangkapan dengan nomor SP: Kap/39/V/RES.1.24/2025/Reskrim.

Saat ditangkap, tersangka berada pada dek 5, tepat di depan ruang informasi. Ia kemudian diamankan menuju Polsek KPYS untuk dilakukan pemeriksaan.

“Berhasil dibekuk, Minggu (25/5) pukul 00.39 WIT, tersangka ITK dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon. Untuk selanjutnya diterbangkan dan dibawa ke Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut,” jelas Luhukay.

Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No nomor 12 tahun 1951.

Buronan kasus premanisme ini menjadi tersangka setelah diketahui melakukan aksinya di PT. Tirta Murni Pratama Jalan Raya Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Jumat (16/5). (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email