
AMBON,Nunusaku.id,- Kabar gembira untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Pasalnya penantian akan pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 oleh negara terhadap kerja mereka telah terjawab. Kepastian itu bahkan diungkap langsung Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse mewakili Penjabat Walikota.
“Selaku Sekretaris Kota Ambon saya perlu sampaikan bahwa terkait dengan pembayaran gaji 13 untuk ASN dan P3K di Pemkot Ambon sudah mulai diproses terhitung hari ini (kemarin-red),” tandas Ririmasse kepada awak media di Balaikota, Selasa (25/6).
Penegasan ini menurut Ririmasse, sekaligus menepis atau membantah adanya desas desus diluar sana bahwa seakan-akan pemerintah kota tidak membayar gaji 13 untuk ASN dan P3K.
Pasalnya aturan jelas memungkinkan untuk pembayaran gaji 13 itu bisa dilakukan di awal bulan atau diakhir bulan Juni tahun berjalan. Karena itu memang hanya menunggu waktu dan administrasi tuntas, tinggal diproses lanjut.
“Hari ini (kemarin-red ) bapak Penjabat Walikota melalui saya selaku Sekretaris Kota menindaklanjuti aturan tersebut. Sehingga pembayaran gaji 13 itu sudah mulai berproses di badan pengelola keuangan. Tinggal pimpinan OPD melalui bendahara mengajukan itu di badan keuangan,” tegasnya.
Lebih lanjut mengenai jumlah anggaran, tambah Ririmasse, sebanyak 4.260 ASN Pemkot Ambon yang akan dibayarkan gaji 13 dengan nilai kurang lebih itu Rp 24,726 Miliar dan P3K sebanyak 915 orang akan dibayar gaji13 mencapai Rp 3 Miliar lebih.
“Ini merupakan kabar baik dan sukacita bagi para ASN dan P3K untuk diharapkan melalui gaji-13 ini mereka bisa membantu keluarga dan anak-anak untuk menunjang pendidikan,” tukas Ririmasse.
Disinggung soal terlambat tidaknya waktu pembayaran gaji 13, Ririmasse menegaskan, ini sama sekali belum masuk kategori terlambat. Sebab aturan yang berlaku memungkinkan pembayaran gaji 13 kepada ASN dan P3K dilakukan di awal atau akhir bulan Juni.
“Sama sekali belum kategori terlambat yah. Karena akhir bulan. Sekarang baru tanggal 25 Juni kita sudah bayar. Jadi diharapkan kepada seluruh bendahara untuk berproses secepatnya,” tegasnya.
“Jangan sampai nanti kasi salah lagi badan keuangan. Jadi resmi pemerintah kota umumkan sudah mulai bayar gaji 13. Jadi kalau ada yang terlambat, berkoar-koar diluar, jangan salahkan. Tapi tanya bendahara OPD yang bersangkutan,” ingatnya.
Lebih lanjut ketika ditanya mengenai tidak ada antispasi kebijakan untuk pegawai kontrak di Pemkot Ambon juga dapat gaji 13, menurut Ririmasse, secara aturan tidak dimungkinkan hal itu terjadi. Sebab memang hanya untuk ASN dan P3K.
“Soal itu nanti kita lihat aturan dulu. Kalau prinsip bagi pa Penjabat Walikota maupun saya, semua diberikan. Cuma memang harus kembali ke aturan, lihat aturan yang berlaku apa memang dimungkinkan tidak sehingga kita terjebak aturan yang nanti akan membahayakan diri kita semua sama-sama,” akunya.
Pasalnya tambah Ririmasse, pegawai kontrak tidak dibayar gajinya dengan APBN, tapi oleh daerah. Sementara gaji 13 untuk ASN dan P3K dibayar pakai APBN.
“Kalau misalnya suatu saat Kota ini sudah makmur, sudah maju benar. Apa salahnya pegawai kontrak diperhatikan juga untuk hak lain didapat, diluar gaji mereka,” pungkasnya. (NS)

