
AMBON,Nunusaku.id,- Dugaan permintaan setoran alias upeti dari pelaku usaha di bidang kehutanan jika mengusulkan pinjam pakai tenaga teknis pengelolaan hutan (Ganisph) dibantah keras Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah XIV Ambon, Plaghelmo Seran.
Menurut Elmo, tudingan pelaku usaha di bidang kehutanan yang tidak disebutkan namanya oleh salah satu media lokal di Ambon adalah sesuatu yang tidak benar, karena sama sekali tidak pernah dilakukannya.
“Apa yang dibilang itu tidak mendasar dan merupakan ketimpangan sosial. Kami sangat menyesali informasi tidak benar ini,” kata Elo kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (21/3/25).
Ia menegaskan, seluruh operasional dan kebijakan terkait tenaga teknis pengelolaan hutan (Ganisph) selalu berlandaskan pada aturan yang sah dan transparan.
“Sehingga yang diberitakan itu tidak benar. Saya tidak pernah terlibat dalam praktik tersebut,” ujarnya.
Meski belum genap setahun bertugas di Maluku, namun menurut Elmo, sistem kerja dan pelayanan di BPLH XIV Ambon telah berlaku sebelumnya dan jalan tanpa ada persoalan.
Dimana seluruh proses pengurusan apapun baik dokumen, izin dan administrasi lain antara BPHL dengan pelaku usaha di bidang kehutanan sudah berbasis online sistem.
“Tidak ada lagi proses kerja hand to hand, face to face dalam pengurusan administrasi apapun. Semua sudah by sistem, online. Kita hindari, karena itu potensi penyimpangan bisa terjadi. Kecuali kalau ada masalah, kita layani. Diluar itu tidak,” tegasnya.
Dirinya berani jamin, tudingan itu tidak terbukti benar. Sebab komunikasi dan relasi antara BPHL dengan pelaku usaha bidang kehutanan di berbagai kabupaten/kota yang sah dan jelas sejauh ini cukup baik.
Untuk membantah tudingan adanya upeti atau setoran tersebut, para pelaku usaha di bidang kehutanan yang bermitra dengan BPHL sejumlah kabupaten/kota pun hadir untuk “bersaksi”. Termasuk mitra dari Surabaya.
“Yang bicara itu kan juga tidak mau sebut nama. Maka kami anggap itu bualan saja. Sebagai regulator, fokus kami lebih kepada memfasilitasi pembinaan, pengawasan khusus tenaga teknis,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, sejumlah pelaku usaha mengaku jika selama ini tidak pernah memberi upeti kepada pihak balai terutama Kabalai jika mengusulkan pinjam pakai Ganipsh.
“Kami sudah menjadi mitra kerja hampir belasan tahun dan tidak pernah memberikan upeti ketika mengusulkan pinjam pakai Ganisph,” kata Agus Salim.
Jalaludin salah satu pelaku usaha kayu di Bursel menyatakan tidak pernah diminta upeti oleh pimpinan Kabalai atau pihak Balai untuk pinjam pakai Ganisph atau apapun.
“Selama bertahun-tahun, kami dirikan usaha kayu dan bermitra, tidak pernah mengenal apa itu Upeti. Kami kerja profesional. Hanya sebatas pengurusan izin, administrasi atau surat menyurat” ungkapnya.
Frangky Wenno, pelaku usaha kayu di Seram Bagian Barat mengaku, pada dasarnya membangun usaha, yang diutamakan adalah menyelesaikan administrasi agar mendapat keabsahan untuk bisa menjalankan usaha.
“Kami tidak diundang. Kami datang atas inisiatif sendiri untuk mengklarifikasi. Sebab kami sebagai pelaku usaha turut masuk dalam pemberitaan yang ada,” pungkas Jamal Bahawres yang turut diamini koleganya.
Sebelumnya, dikutip Nunusaku dari media online Siwalima, para pelaku usaha di bidang kehutanan meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi Kepala BPHL Wilayah XIV Ambon Plaghelmo Seran.
Pasalnya, Seran diduga mematok sejumlah uang alias upeti kepada para pelaku usaha di bidang kehutanan, jika mengusulkan pinjam pakai Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (Ganisph).
Selaku pemegang paspor pada sistem komputer, Seran menggunakan wewenangnya untuk berperilaku sewenang-wenang terhadap para pelaku usaha.
Salah satu pelaku usaha kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/3) mengaku, mereka kerap jadi bulanan Seran, apalagi jika upeti atau setoran yang diberikan kepadanya itu kecil.
“Kami resah, setiap kali berurusan dengan kepala balai terkait penugasan atau pinjam pakai Ganisph. Waktu menunggu itu berminggu-minggu bahkan bulan. Ini kan tidak baik. Kami sudah penuhi semua persyaratan tapi dia tidak punya itikad baik,” tandas pelaku usaha yang enggan namanya dipublikasi itu.
Perilaku tidak terpuji yang ditunjukkan Seran itu sangat kontras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk ASN melayani masyarakat harus dengan hati.
“Anehnya, ada pelaku usaha tertentu yang setorannya bagus, oleh Seran hanya melalui telepon yang bersangkutan terbitkan surat penugasan Ganisph. Kasihan kami ini pas-pasan juga kecil upeti kita,” ujarnya.
Diduga, Seran kerap mengibuli pelaku usaha untuk mendapatkan setoran. Caranya meminta pelaku usaha melakukan ekspos jika ingin memperpanjang rencana tebang. Padahal secara teknis hal itu tidak ada dalam persyaratan.
“Tidak ada aturan yang mengatur tentang itu, hanya akal-akalan Seran saja selaku kepala balai. Kan di era digitalisasi ini untuk bersentuhan dengan pelaku usaha harusnya sudah tidak perlu, karena semua sudah by online. Maka kami minta perhatian KLHK untuk evaluasi pejabat balai seperti ini,” bebernya. (NS)





