
AMBON,Nunusaku.id,- Tudingan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebut adanya perintah khusus dari Gubernur, Hendrik Lewerissa terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru dibantah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Bantahan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang sebagai respons atas isu dan tudingan yang berkembang beberapa waktu ini di ruang publik dan media.
Satu-satunya perintah Gubernur pasca rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) ialah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak yang terdiri dari Pemda, TNI dan Polri.
Dimana Satgas pun telah bekerja selama dua pekan atau 14 hari dengan berhasil menyisir dan membersihkan kawasan Gunung Botak dari aktivitas Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI).
Kasrul menegaskan, Gubernur Maluku tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun persetujuan kepada pihak mana pun, baik perorangan maupun perusahaan, dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
“Seluruh proses pengelolaan pertambangan di wilayah tersebut berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya kepada media ini di Ambon, Rabu (18/2/26).
Dikatakan, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020. Sebagian kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022, termasuk kewenangan penyelenggaraan pertambangan rakyat.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022, Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Buru telah ditetapkan seluas 95,21 hektare.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemprov Maluku memberi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sepuluh (10) koperasi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi,” urainya.
Menurut Kasrul, hanya koperasi pemegang IPR yang berhak melakukan aktivitas penambangan di Gunung Botak. Aktivitas diluar ketentuan tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan menjadi objek penertiban aparat berwenang.
Untuk itu, Pemprov Maluku telah membentuk Satuan Tugas Penertiban dan Pengosongan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan Pemprov Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru, serta unsur tokoh adat.
Terkait adanya kerjasama antara koperasi pemegang IPR dengan pihak ketiga, Kasrul akui, mekanisme tersebut dimungkinkan oleh regulasi sebagai bentuk kemitraan usaha guna mengatasi keterbatasan permodalan dan teknis.
“Namun Pemerintah Provinsi termasuk pa Gubernur Maluku, tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan koperasi untuk bekerjasama dengan perusahaan tertentu, termasuk PT Wanshuai Indo Mining yang dibilang di beberapa media,” tegas Kasrul.
Selain itu, penggunaan metode dan peralatan penambangan wajib mengacu pedoman Kementerian ESDM dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan. “Koperasi pemegang IPR juga diwajibkan menyetor iuran pertambangan rakyat sebagai kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan peraturan daerah,” jelasnya.
Mengenai isu pencatutan nama Gubernur dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kasrul menilai klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Pemprov Maluku berkomitmen menjaga tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan taat hukum demi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” demikian Kasrul. (NS)




