
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menuntut bersalah NP, Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Banggoi pada kasus dugaan tindak pidana Pilkada (TPP) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2024.
Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana, dua JPU yang membacakan tuntutan itu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Honimua, Selasa (17/12).
JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000, subsidair satu bulan kurungan”, ucap JPU.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menunda sidang lanjutan pada Rabu (18/12/24) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, Senin (16/12) di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dilakukan sidang terhadap terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan enam orang saksi dan terdakwa.
Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000, atau paling banyak Rp 6.000.000. (NS-01)





