JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Lona Parinussa, Lanjutkan Sidang 
IMG-20250327-WA0022

AMBON,Nunusaku,id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Donal Rettob, meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, serta melanjutkan Pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa Lona Parinussa.

Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS SMPN 9 Ambon itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin hakim Wilson Silver, didampingi dua hakim anggota, Kamis (27/03/25).

JPU, dalam perkara ini menjelaskan bahwa, kedudukan yang obyektif dan cara pandang yang obyektif pula.

Artinya, seorang hakim akan memeriksa suatu perkara harus dilandasi dengan aturan hukum yang benar dan tidak memihak kepada salah satu pihak dan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para pihak yang terlibat dalam persidangan.

“Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Lona Parinussa,” kata JPU Donal Rettob.

Kata JPU, pendapat itu dibuktikan dengan berita acara Pemeriksaan Saksi dalam tahap penyidikan pada 27 Februari 2025 yang ditandatangani terdakwa dalam kapasitas sebagai saksi dan terlampir dalam berkas perkara terpisah atas nama Saksi Yuliana Puttileihalat dan Saksi Mariantje Laturete dalam perkara a quo.

“Sebagaimana ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, ada 3 hal yang menjadi materi pokok Eksepsi, yaitu Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dan Dakwaan tidak dapat diterima, serta Surat Dakwaan harus dibatalkan,” ungkapnya.

Dengan mencermati eksepsi Penasehat Hukum kata JPU, terdakwa Lona Parinussa tersebut dan dihubungkan dengan materi pokok Eksepsi, bahwa penasehat hukum mempermasalahkan tentang dakwaan JPU berdasarkan pelanggaran formil dan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Terkait syarat sahnya suatu Surat Dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP yang dihubungkan dengan Surat Dakwaan terhadap terdakwa yang telah dibacakan di depan persidangan pada Senin 17 Maret 2025 lalu, sama sekali tidak terdapat Cacat Formil dimana Surat Dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum, serta berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa yang telah dibenarkan Terdakwa sendiri saat persidangan, serta Surat Dakawaan telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Dalam perkara itu sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sesuai ketentuan Perundang-undangan. Eksepsi dari terdakwa/Penasihat Hukum tidak ditopang dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan dan telah melampaui lingkup eksepsi, karena telah menjangkau materi perkara yang jadi objek pemeriksaan sidang,” urainya.

Oleh karena itu, JPU dengan ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan hal-hal.

Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

“Menetapkan Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” pungkasnya. (NS-01)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email