JPU Minta Hakim Hukum 4 Tahun Pengguna Narkoba Ini
IMG-20241024-WA0009

AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ahmad Latupono meminta hakim menghukum Zaidan Hamdan Parry selama 4 tahun penjara.

Diketahui, Zaidan merupakan terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis shabu.

Permintaan itu disampaikan Latupono dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Wilson Sriver didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (24/10).

JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa Zaidan Hamdan Parry, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agat tetap ditahan,” kata Latupono.

Selain pidana badan, terdakwa Zaidan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun barang bukti berupa yang di paparkan JPU berupa, 3 buah Obor; 1 buah Handphone Merk OPPO warna Biru dengan No Handphone 0812 5183 2237, 1 buah Tas Ransel ukuran sedang warna Hijau Merk Froston.

Selain itu, 1 paket Serbuk Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat total paket 0,10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 gram dan tidak ada sisa yang dikembalikan ke Petugas Ditresnarkoba Polda Maluku sebagai barang bukti dipengadilan dikarenakan habis terpakai untuk keperluan pengujian laboratorium.

Dan 1 buah Alat Isap Sabu (Bongki) berupa botol plastic yangmana penutup botolnya telah dilubangi dan terpasang 2 (dua) buah potongan Sedotan Plastik warna Putih; 8 (delapan) buah plastic klip bening berukuran kecil; 1 (satu) buah Korek Api Gas wama Unggu; 1 (satu) buah sedotan plastik yang ujungnya diruncing (Sekop).

Diketahui, terdakwa Zaidan Hamda Pary ditangkap, Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT di depan Almira Homestay Ambon Kelurahan Silale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email