
AMBON,Nunusaku.id,— Menyongsong peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat mengisi kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga dengan mempersiapkan generasi muda yang tangguh menghadapi tantangan zaman, termasuk ancaman di ruang digital.
Semangat itu diwujudkan Panitia Hari-Hari Besar Gerejawi dan Nasional (HBGN) Jemaat GPM Soya tahun 2026 melalui kolaborasi bersama Polwan Polda Maluku dalam kegiatan sosialisasi tentang cyber bullying dan cyber pornografi bagi anak tanggung dan remaja Jemaat GPM Soya.
Sosialisasi atau edukasi yang menghadirkan Narasumber Ps. Panit Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Sofia. CH.E Alfons diikuti 227 peserta, yang terdiri dari anak tanggung dan remaja usia 11 hingga 16 tahun, serta 18 pengasuh/pembina Sekolah Minggu Tunas Pekabaran Injil (SMTPI) dari masing-masing sektor pelayanan Jemaat GPM Soya.
Kehadiran ratusan peserta itu menunjukkan besarnya perhatian Gereja terhadap pentingnya membekali generasi muda sejak dini dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.
Pada usia 11 hingga 16 tahun, anak dan remaja semakin aktif berinteraksi dengan media sosial dan berbagai platform digital, sehingga membutuhkan pemahaman mengenai etika bermedia sosial, perlindungan diri, kesadaran hukum, serta kemampuan mengenali berbagai risiko di ruang siber.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan generasi muda di era digital, sekaligus momentum menyambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dengan memperkuat literasi digital, kesadaran hukum, karakter, serta tanggung jawab sosial generasi muda gereja.
Kemerdekaan di era digital, dalam konteks ini, tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan menggunakan teknologi, tetapi juga sebagai kemampuan untuk menggunakan kebebasan tersebut secara bertanggungjawab, menghormati hak orang lain, menjaga martabat diri, serta tidak terjerumus menjadi korban maupun pelaku kejahatan di ruang siber.
Ketua Seksi Acara Panitia HBGN Jemaat GPM Soya, Mercy Florence Halamury katakan, pembinaan generasi muda Gereja harus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, termasuk ancaman yang muncul akibat semakin luasnya penggunaan teknologi digital.
“Generasi muda kita hidup dalam dua ruang sekaligus, yaitu ruang nyata dan ruang digital. Karena itu, pembinaan Gereja juga harus hadir di ruang digital. Apalagi dalam momentum menyongsong HUT RI, kita ingin memaknai kemerdekaan dengan mempersiapkan generasi muda yang merdeka dalam berpikir, tetapi tetap memiliki karakter, iman, kesadaran hukum dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi,” ujar Mercy.
Menurutnya, cyber bullying dan cyber pornografi bukan persoalan sederhana karena dampaknya dapat menyentuh aspek psikologis, sosial, pendidikan, moral, hingga persoalan hukum.
“Kita perlu membangun kesadaran sejak dini bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi. Apa yang diunggah, dikomentari, direkam maupun dibagikan dapat meninggalkan jejak digital dan berdampak terhadap diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Memaknai Kemerdekaan dengan Ketahanan Generasi Muda di Ruang Digital
Mercy menilai generasi muda merupakan salah satu kekuatan penting dalam menentukan masa depan bangsa. Karena itu, semangat kemerdekaan harus diterjemahkan dalam bentuk pembinaan yang relevan dengan kehidupan generasi saat ini.
Jika dahulu perjuangan mempertahankan kemerdekaan menghadapi ancaman secara fisik, maka generasi saat ini menghadapi tantangan yang antara lain hadir melalui ruang digital. Perundungan, pornografi, manipulasi informasi, ujaran kebencian, penipuan digital dan berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi dapat memengaruhi karakter serta masa depan generasi muda.
“Mengisi kemerdekaan hari ini berarti juga memastikan generasi muda memiliki kemampuan untuk menjaga dirinya, menjaga sesama dan menjaga masa depan bangsa. Karena itu, literasi digital, pendidikan karakter dan kesadaran hukum merupakan bagian dari upaya kita mengisi kemerdekaan,” jelas Mercy.
Ia berharap peserta yang mengikuti kegiatan tersebut tidak berhenti pada pemahaman pribadi, tetapi mampu meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada teman sebaya, keluarga dan komunitasnya.
265 Peserta Dibekali Pemahaman tentang Ancaman Ruang Siber
Keterlibatan 265 peserta dalam kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk partisipasi generasi muda, tetapi juga memperluas jangkauan edukasi melalui kehadiran para pengasuh dan pembina SMTPI dari masing-masing sektor pelayanan.
Para pengasuh dan pembina tersebut memiliki peran penting dalam memastikan pesan-pesan mengenai literasi digital, pembentukan karakter dan kesadaran hukum dapat terus disampaikan kepada anak dan remaja dalam proses pembinaan di lingkungan pelayanan masing-masing.
Pola pembinaan tersebut diharapkan mampu menciptakan efek berkelanjutan. Edukasi tidak berhenti ketika kegiatan selesai, tetapi dapat diteruskan melalui keluarga, lingkungan gereja dan komunitas sebaya.
Dengan pendekatan tersebut, gereja tidak hanya membangun kesadaran individual anak dan remaja, tetapi juga membentuk ekosistem perlindungan generasi muda yang melibatkan anak, remaja, pengasuh, pembina, keluarga dan komunitas gereja.
Polwan Polda Maluku: Ruang Digital Bukan Ruang Tanpa Aturan
Dalam sosialisasi itu, IPTU Sofia Christina Ester Alfons memberi pemahaman kepada pemuda dan remaja mengenai berbagai bentuk perilaku yang dapat masuk dalam kategori cyber bullying maupun penyalahgunaan ruang digital.
Dari perspektif kepolisian, edukasi tersebut penting karena masih terdapat anggapan di kalangan pengguna media sosial bahwa ruang digital merupakan ruang bebas yang memungkinkan seseorang melakukan apa saja tanpa konsekuensi.
IPTU Sofia menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak usia muda, terutama dalam menggunakan media sosial dan berbagai platform digital.
“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Apa yang kita lakukan di media sosial, termasuk membuat komentar, mengunggah foto atau video maupun menyebarkan suatu informasi, harus dipertimbangkan dengan baik karena dapat berdampak kepada orang lain dan juga memiliki konsekuensi hukum,” ujar Sofia.
Ia mengingatkan, cyber bullying dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, tidak hanya berupa kata-kata kasar atau penghinaan, tetapi juga penyebaran informasi yang mempermalukan seseorang, ancaman, intimidasi, pengucilan secara digital, hingga penyebaran foto atau video yang digunakan untuk merendahkan korban.
“Cyber bullying sering kali dianggap sebagai candaan. Padahal, bagi korban, tindakan tersebut bisa memberikan tekanan psikologis yang serius. Karena itu, jangan membangun kesenangan di atas penderitaan orang lain. Sebelum mengetik, mengunggah atau membagikan sesuatu, pikirkan dampaknya,” tegasnya.
Bijak Gunakan Media Sosial
Sofia juga mengajak para peserta untuk tidak mudah menyebarkan konten yang diterima melalui media sosial, terutama konten yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, penghinaan atau eksploitasi terhadap seseorang.
Menurutnya, kemampuan memilah informasi dan konten digital merupakan bagian penting dari literasi digital sekaligus bentuk tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan di ruang siber.
“Tidak semua konten yang kita terima harus diteruskan atau dibagikan. Kita harus memiliki kemampuan untuk berhenti, berpikir dan memeriksa terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan di ruang digital. Jangan sampai kita menjadi korban, tetapi jangan pula karena ketidaktahuan kita justru menjadi pelaku atau ikut menyebarkan konten yang bermasalah,” jelas Sofia.
Ia mendorong pemuda dan remaja agar berani meminta bantuan kepada orang tua, guru, pendamping gereja maupun pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindakan perundungan maupun persoalan lain di ruang digital.
“Kalau alami perundungan atau menemukan persoalan di dunia maya, jangan memilih diam karena takut atau malu. Simpan bukti yang ada, jangan membalas dengan tindakan yang sama, dan sampaikan kepada orang yang dapat dipercaya agar persoalan tersebut dapat ditangani dengan tepat,” tambahnya.
Pengalaman Sofia dalam bidang kepolisian, termasuk tugas yang berkaitan penanganan kejahatan siber, menjadi salah satu modal penting dalam memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai ancaman dan risiko penggunaan teknologi digital. (NS)










