Jelang Musda Golkar Ambon, PK Persoalkan Kewenangan Ely Toisuta yang Langgar Aturan
IMG-20261002-WA0000

AMBON,NUNUSAKU.ID,- Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Ambon, polemik internal partai mengemuka. Sejumlah Ketua Pengurus Kecamatan (PK) mempersoalkan langkah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Ely Toisutta, yang disebut menunjuk Plt pengurus di tingkat kecamatan.

Para pengurus kecamatan tersebut menilai, penunjukan Plt di tingkat kecamatan harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Polemik ini mencuat menjelang agenda Musda X Golkar Kota Ambon yang dijadwalkan berlangsung Sabtu (10/10). Mereka mempertanyakan batas kewenangan seorang Plt, terutama dalam mengambil keputusan yang berdampak pada struktur kepengurusan menjelang forum pengambilan keputusan tertinggi partai di tingkat daerah tersebut.

Ketua PK Baguala, Joseph Ruban menegaskan, jabatan Plt, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki batas kewenangan yang berbeda dengan ketua definitif.

Menurut Joseph, Plt bertugas mengisi kekosongan kepemimpinan dan memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga terlaksananya Musda. Karena itu, ia menilai kewenangan tersebut semestinya diarahkan pada kepentingan transisi kepemimpinan dan menjaga stabilitas organisasi.

“Berdasarkan mekanisme organisasi internal Partai Golkar, seorang Plt Ketua DPD kabupaten/kota tidak memiliki legitimasi penuh untuk secara sepihak mengganti atau menunjuk Plt pimpinan kecamatan, terutama menjelang Musda,” tegas Joseph di Ambon, Jum’at (9/10).

Ia menambahkan, perubahan kepengurusan harus mengikuti prosedur organisasi, disertai alasan yang sah serta koordinasi dan persetujuan struktur partai di tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Soroti Instruksi DPP Golkar

Senada, Ketua PK Nusaniwe, Natalia Pattiasina, mengingatkan bahwa keputusan strategis, termasuk pemberhentian atau penonaktifan pengurus, harus berpedoman pada AD/ART dan instruksi DPP Partai Golkar.

Natalia secara khusus merujuk Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

“Iinstruksi tersebut memuat larangan bagi Plt Ketua DPD tingkat provinsi untuk menunjuk Plt pengurus di tingkat kabupaten/kota,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua PK Sirimau, Anwar Rotasouw. Ia menegaskan pentingnya menjalankan instruksi DPP secara konsisten dan tidak menafsirkan ketentuan organisasi di luar koridor yang berlaku.

“Tidak boleh ada penafsiran lain terhadap larangan resmi DPP tersebut. Instruksi itu harus menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi,” tegasnya.

Mereka menilai, kepatuhan terhadap aturan menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah dinamika internal partai menjelang Musda.

Minta Musda yang Diskors Dilanjutkan

Persoalan lain yang turut disoroti adalah status Musda X Golkar Kota Ambon yang sebelumnya berlangsung di Manise Hotel pada 30 April 2026 dan hingga kini, menurut salah seorang Ketua PK, masih berstatus skors.

Ketua PK Leitimur Selatan menyatakan, agenda organisasi seharusnya diarahkan untuk melanjutkan tahapan Musda yang sebelumnya diskors, bukan memulai agenda baru.

“Kami menghargai surat penunjukan saudara Ely Toisuta sebagai pelaksana tugas. Karena itu, kami harapkan yang bersangkutan melanjutkan agenda dimaksud, bukan lalu memulai agenda yang baru,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana Steering Committee (SC) menjalankan tugasnya dalam menyikapi status Musda yang belum dituntaskan tersebut.

Jangan Korbankan Mekanisme Partai Demi Jabatan

Kritik juga disampaikan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Ambon, Hengki Hiskia. Ia menilai penunjukan Plt pengurus kecamatan yang dipersoalkan sejumlah PK bertentangan dengan mekanisme organisasi partai.

Hengki turut menyinggung dinamika Musda IX Golkar Kota Ambon, ketika Ely Toisutta maju sebagai calon ketua DPD. Setelah kalah dalam kontestasi tersebut, Ely disebut mengajukan gugatan atas hasil Musda ke Mahkamah Partai, tetapi tidak memenangkan gugatan itu.

Menurut Hengki, menjelang Musda X, pemegang jabatan Plt semestinya menjaga netralitas, memastikan proses organisasi berlangsung kondusif, serta menghindari langkah yang berpotensi memicu konflik di tingkat kecamatan.

“Ini sudah bertentangan dengan aturan dan mekanisme yang diatur di Partai Golkar,” kecam Hengki.

Ia mengingatkan agar perebutan jabatan politik tidak mengesampingkan etika, rasionalitas, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi. Perbedaan kepentingan, katanya, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme partai yang sah, bukan dengan tindakan yang memperuncing pertentangan.

“Politik itu bukan sesuatu yang kejam. Justru oknum-oknum tertentu yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh jabatan politik,” katanya.

Hengki menegaskan, politik harus dijalankan dengan etika dan logika yang benar. Karena itu, setiap kader, terutama mereka yang menduduki posisi strategis, perlu menempatkan kepentingan partai di atas ambisi pribadi.

“Ingat, politik itu ilmu. Dan ilmu punya etika. Logika berpikir harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya,” tandasnya.

Polemik tersebut menempatkan kewenangan Plt, kepatuhan terhadap instruksi DPP, dan kelanjutan Musda yang sebelumnya diskors sebagai sejumlah persoalan yang mengemuka menjelang Musda X Golkar Kota Ambon. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email