Jaksa Turun Lapangan Cek Fisik Rumah Bantuan Pascagempa Malteng 2019
kasi ardhy

AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana siap pakai dalam penyaluran bantuan dana perbaikan dan pembangunan rumah rusak Pascabencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terus didalami tim penyidik Pidsus KejaksaanTinggi (Kejati) Maluku.

Salah satu yang dilakukan untuk meyakinkan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti di tahapan penyelidikan, tim turun langsung di lapangan mengecek fisik rumah bantuan yang diberikan pemerintah melalui Pemerintah Daerah Malteng, Kamis (16/7).

Tim korps adhyaksa diketahui menyambangi tiga negeri di Kecamatan Leihitu dan Salahtu Malteng yakni Negeri Wakal, Morella dan Tengah-Tengah.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengungkapkan, Tim penyidik terus melakukan rangkain penyelidikan atas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Dana Siap Pakai dalam Penyaluran Bantuan Dana Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak Pascabencana Gempa Bumi tahun 2019 di Kabupaten Malteng.

“Kamis kemarin pemeriksaan lapangan dilakukan tim penyidik dalam penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan/penyelewengan Dana Siap Pakai dalam Penyaluran Bantuan Dana Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak Pascabencana Gempa Bumi tahun 2019 di Malteng meliputi Negeri Wakal, Negeri Morela, Negeri Tengah-Tengah,” ungkap Ardy saat dikonfirmasi, Jumat (17/07).

Kata dia, progres penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Namun untuk agenda pemeriksaan lanjutan teknisnya lebih diketahui bagian penyidik. “Jadi ikuti terus saja ya,” singkat Ardy.

Diketahui, Kejati Maluku tak henti mengusut persoalan korupsi di Maluku. Dibawah komando Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Azer J Orno, tim Pidsus Adhyaksa ini tengah mengusut dugaan korupsi anggaran dana Gempa 2019 di lingkup BPBD Kabupaten Malteng senilai Rp 167 miliar.

Anggaran ratusan miliar tersebut diketahui bersumber langsung dari BNPB pusat, untuk penanganan gempa di wilayah Kabupaten Malukul Tengah, yang salah satunya terkait pemulihan rumah rusak, baik berat maupun rusak ringan pasca gempa 26 September 2019 lalu.

Dari informasi yang diperoleh media ini disebutkan bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ratusan miliar tersebut.

Untuk mengusutnya, Kejati Maluku berhasil memperoleh keterangan dari enam orang saksi. Diantaranya Plt Kepala BPBD Malteng tahun 2019 Bob Rahman alias RB, mantan kepala BPBD Malteng tahun 2019 Abdul Latief Key alias LK, Kepala BPBD Malteng Novi Anakotta alias NA serta beberapa pejabat BPBD lainnya yakni TS, EL dan YL.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi dilaporkan berlangsung sejak pukul 10.00 Wit, di ruang pemeriksa Pidsus Kejati Maluku. Pemeriksaan mereka dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Meski demikian Ardy enggan menjelaskan secara detail pihak mana, dan dari unsur man saksi itu diperiksa dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara, mantan Plt Kepala BPBD Malteng, Bob Rahman yang keluar dari Kejati Maluku usai menjalani pemeriksaan tepat pukul 19.00 Wit, membenarkan pemeriksaan dirinya beserta kelima saksi lainnya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik itu seputar anggaran penanganan Gempa 26 September 2019 lalu.

“Kaitannya dengan dana Gempa 2019. Anggaran Gempa itu bernilai Rp167 miliar. Katanya ada penyimpangan, namun bagi kami, kami tegaskan tidak ada. Semuanya berjalan atau realisasi dengan benar,” ungkapnya kepada wartawan.

Bob mengungkapkan anggaran Rp167 miliar yang bersumber dari BNPB Pusat itu diperuntukan untuk penanganan gempa.

“Penanganan itu salah satunya, soal penanganan rumah rusak baik berat maupun ringan. rusak ringan yang banyak. Intinya, kami ikuti dan akan kami jelaskan sesuai realisasi. kami BPBD Malteng punya integritas ASN yang profesional,” pungkas Bob. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email