Jaksa Tuntut Terdakwa Cabul Ini 8 Tahun Bui
Ilustrasi-Guru-Cabul-768x482

AMBON,Nunusaku.id,- Melkion Kamelane alias Om Buce, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur (5 tahun), dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Inggrid Louhenapessy dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melkion Kamelane alias Om Buce dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Inggrid membacakan tuntutan.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 60 juta, subsider enam bulan kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

JPU juga memohon agar majelis hakim memutuskan barang bukti dimusnahkan. Barang bukti tersebut berupa satu buah baju kaos lengan pendek anak perempuan berwarna oranye bergambar bunga merah yang memiliki lubang di bagian bawah sebelah kanan, dan satu buah celana pendek berwarna oranye.

“Barang bukti dimusnahkan untuk menghindari timbulnya trauma bagi korban,” tegas Inggrid.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Diketahui, peristiwa cabul ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIT. Terdakwa diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah lokasi yang tidak dijelaskan dalam persidangan.

Perbuatan tersebut baru terungkap dua hari kemudian, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIT, setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses hukum. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email