Jaksa Tuntut Pemilik Paket Narkotika Ini 7 Tahun Penjara
IMG-20241014-WA0029

AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Faujan Kabalmay alias Oji, terdakwa pemiliki 21 paket Narkotika golongan I jenis ganja selama 7 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Ambon Febyanti Sahetapy didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota pada sidang, Rabu (30/10/24).

JPU menilai terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.

Adapun barang bukti berupa, 7 paket diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil;

Selanjutnya, 2 pak plastik klem bening kecil, 1 buah tas plastik warna merah muda dan putih dan 1 buah kotak kompor gas portable warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji ditangkap 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT di kos-kosan Vila nomor 5 Wailela Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email