Jaksa Tuntut Pemilik 15 Paket Ganja Ini 4,6 Tahun Bui 
IMG-20250708-WA0031

AMBON,Nunusaku.id,- Denis Bened Tapilaha alias Bojes dituntut dengan pidana 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Bojes, terdakwa yang adalah warga kota Ambon itu dituntut jaksa atas kepemilikan 15 paket Narkotika golongan satu jenis Ganja.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Mercy de Lima dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (8/7/25).

JPU dalam perkara ini menyatakan terdkawa bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana Dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Denis Bened Tapilaha alias Bojes berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU.

Selain pidana badan, Jaksa juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 800 juta.

“Meminta terdakwa membayar denda Rp. 800.000.000,- subsidair pidana penjara selama 3 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” pinta Jaksa.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 2 paket plastic klip bening ukuran kecil berisi dedaunan kering diduga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja disimpan dalam bungkus rokok Country warna merah putih, 15 paket plastic klip bening ukuran kecil berisi dedaunan kering diduga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja disimpan dalam tas pinggang wama hitam bertuliskan Nirvana dengan berat total 14,66 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian 1 buah Hp Iphone XR wama hitam No HP. 085283904951 IMEI 353055102511331, dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, terdakwa yang didampini Penasehat Hukum (PH) Samuel J Siahaya menyatakan pikir-pikir.

Sidang kemudian ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan pekan depn dengan agenda pembelaan.

Sekadar tahu, terdakwa ditahan pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIT tepat di parkiran depan Alfamidi Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email