Jaksa Tuntut Mati Dua Pembunuh Nus Kei, Residivis Faktor Pemberat
bunuh nus

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Dua terdakwa pembunuhan berencana mantan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatoras alias Nus Kei dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Tuntutan maksimal tersebut dijatuhkan kepada Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tuntutan pidana mati itu dibacakan JPU Kejati Maluku, Henly Lakburlawal, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/11/26).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota, Iqbal Albana dan Beny Sumarno.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Residivis & Pembunuhan Berencana Jadi Faktor Pemberat

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan, keduanya merupakan residivis serta terbukti melakukan tindakan yang direncanakan untuk merampas nyawa orang lain.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui kesalahannya. Namun, pengakuan tersebut tidak mengubah sikap JPU untuk meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat.

“Mengadili, menuntut terdakwa Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An dengan pidana mati,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain menuntut pidana mati, JPU juga meminta agar barang bukti perkara dengan nomor urut 1 hingga 17 dirampas untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk negara sesuai peruntukannya.

Pledoi Dijadwalkan 10 November

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (10/11/26), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing.

Dengan demikian, proses persidangan masih berlanjut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.

Persidangan pembacaan tuntutan ini turut menyita perhatian pengunjung. Pengamanan di sekitar PN Ambon diperketat dengan melibatkan aparat gabungan TNI-Polri.

Pengetatan pengamanan tersebut dilakukan mengiringi jalannya persidangan perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik Maluku, terutama masyarakat Maluku Tenggara.

Nus Kei Tewas di Bandara Karel Sadsuitubun

Diketahui, Agrapinus Rumatoras alias Nus Kei tewas dalam peristiwa berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/26), sekitar pukul 11.25 WIT.

Korban diserang di area pintu keluar bandara sesaat setelah tiba dari Jakarta.

Peristiwa tersebut kemudian menyeret Hendrikus Rahayaan dan Fenansius Ulukyanan sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana yang kini memasuki tahapan tuntutan.

Tuntutan pidana mati terhadap keduanya menjadi salah satu babak penting dalam proses hukum kasus pembunuhan yang mengguncang Maluku tersebut. Kini, perhatian tertuju pada pembacaan pledoi dan putusan majelis hakim PN Ambon. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email