Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Perikanan DD Nanali-Bursel
IMG-20251202-WA0066

AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menetapkan La Ode Abdul Nasir sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bantuan perikanan (pengadaan Crab Ball King Crab) pada Dana Desa (DD) Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada surat penetapan nomor: Tap-03/Q.1.14/Fd.2/12/2025.

“Penetapan tersangka dilakukan di ruang bidang Pidana Khusus Kantor Kejari Buru-Namlea, Kabupaten Buru,” tandas Tegar dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (02/12).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Nasir kata dia, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama delapan saksi lainnya, yang terdiri atas perangkat desa dan pihak ketiga.

“Proses pemeriksaan berjalan lancar hingga penetapan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa dengan mobil tahanan,” jelas Tegar.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 517.600.000.

Abdul Nasir didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” demikian Kasi Intel. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email