Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi BTT Sembako Covid-19 di SBB
IMG-20250502-WA0016

AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BTT pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (02/5/25).

Kedua tersangka itu ialah JR selaku PA/KPA pada Dinas Sosial (Dinsos) SBB tahun anggaran 2020 dan ML sebagai bendahara pengeluaran Dinsos.

Keduanya ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 pada Dinsos SBB tahun anggaran 2020.

Akibat perbuatan kedua tersangka di kasus tersebut, merugikan negara sebesar Rp. 5.546.750.000,00, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejati Maluku.

Sebagai informasi, sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan para tersangka, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, ahli, dan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen.

Saat itu tim penyidik Kejari SBB telah lakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan JR dan ML.

Dimana tim Penyidik Pidsus Kejari SBB telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, menyatakan, perbuatan yang dilakukan  kedua tersangka dengan cara penyaluran paket Bansos khusus untuk sembako yang sumber dananya dari BTT Covid-19 tahun 2020 pada Dinsos Kabupaten SBB dengan total nilai Rp.15.122.000.000.

“Saat itu, penyalurannya berupa sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ketiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,” ucapnya.

Selain itu kata dia, operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan surat keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I hingga VI.

“Dalam pelaksanaan, penyaluran paket sembako pada pencairan ke VI tidak dilaksanakan (fiktif). Sedangkan penyaluran paket sembako tahap I hingga V tidak sesuai peruntukan dan ada yang fiktif,” pungkasnya.

Diketahui, akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (NS-01)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email