Jaksa Minta "Tete Roni Cabul" Dihukum Penjara 9 Tahun
Ilustrasi-pemerkosaan-2353125440

AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa Paulus Hatulely alias Roni Hatulely alias Tete Roni dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Inggrid Louhenapessy dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

JPU Inggrid bacakan tuntutan itu dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/7).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 sebagai pengganti UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan,”tegas JPU dalam persidangan.

Tak hanya itu, JPU juga mengajukan agar barang bukti berupa: 1 buah kaos lengan pendek anak perempuan warna kuning bergambar boneka dengan tulisan burger queen want some dan 1 buah celana pendek anak perempuan warna biru bermotif bintik-bintik agar dirampas dan dimusnahkan guna menghindari trauma lanjutan terhadap korban.

Usai mendengar tuntutan JPU hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, perlakuan kakek bejat ini tak hanya sekali namun berulang kali dan terjadi di tahun 2025 di salah satu lokasi di Kota Ambon dengan korban anak berusia 11 tahun. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email