Jaksa Minta Hakim Penjarakan Pengedar Narkoba Ini 5 Tahun
IMG-20241205-WA0013

AMBON,Nunusaku.id,- Firzal Tuni alias Ical menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magie Parera.

Pemuda Kudamati yang adalah terdakwa penyalahgunaan Narkotika Golongan satu jenis Tembakau Sintesis seberat 3,3927 gram itu dituntut 5 tahun penjara.

JPU Magie Parera membaca tuntutan itu dihadapan majelis hakim, Paris Edward Nadeak, didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/12/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Firzal Tuni selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 4 bulan,” kata JPU.

Firzal dituntut lantaran terbukti secara dan bersalah, sebagaimana perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi lerantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu,” sambung JPU.

Adapun barang bukti yang digunakan terdakwa adalah, sebanyak 13 Paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintesis yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah dengan berat total Barang bukti 3,3927 Gram 2. dan 1 buah handphone merk OPPO warna Krem dengan nomor telepon 085243162786.

Diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIT, di Kantor Ninja Expres Cabang Nusaniwe Jalan Nona Saar Sopacua, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (NS-01)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email