
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali “marathon” memeriksa saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bipolo Gidin, Rabu (21/10/26).
Kali ini saksi yang diperiksa berinisial FM, yang diketahui sebagai pengelola SPBU Pohon Pule. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, M. Aizhit Latuconsina, membenarkan informasi pemeriksaan saksi tersebut.
“Benar, kemarin satu saksi dari swasta diperiksa selama dua jam yaitu inisial FM. Dia merupakan pengelola SPBU Pohon Pule Ambon,” tandas Aizhit saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Pemeriksaan ini bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin. Namun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan saksi dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam waktu dua hari berturut-turut Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa empat saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bipolo Gidin, Senin-Selasa, (19 & 20/10).
Pemeriksaan hari kedua berlangsung di Kantor Kejati Maluku, pukul 09.00 hingga 11.00 WIT, dengan menghadirkan dua saksi berinisial HJM dan RHB.
HJM diketahui menjabat sebagai Direktur CV Crisindo Multi Perdana, sedangkan RHB merupakan anak dari Direktur Utama PT Bipolo Gidin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan para saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan perkara yang tengah ditangani.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan terkait hubungan kerja sama, aliran dana, serta proses pengelolaan kegiatan pada PT Bipolo Gidin yang diduga berkaitan dengan timbulnya kerugian keuangan negara atau daerah.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap HJM dan RHB. HJM diketahui menjabat Direktur CV Crisindo Multi Perdana, sedangkan RHB merupakan anak dari Direktur Utama PT Bipolo Gidin,” tandas Aizhit saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Sebelumnya, penyidik juga marathon memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bipolo Gidin, Senin (19/10/26).
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AS, Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin periode 2017–2020, serta NEK yang bertugas di bagian ticketing perusahaan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa penyidik Kejati Maluku di Kantor Kejati Maluku, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIT.
Kerugian Negara Capai Rp 41,5 Miliar
Dalam penyidikan perkara ini, nilai kerugian negara sementara tercatat sebesar Rp 41.516.260.450 atau sekitar Rp41,5 miliar.
Meski demikian, angka tersebut belum menjadi nilai final karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Penyidik kini menelusuri pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang diterima PT Bipolo Gidin, termasuk mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang ada, pendanaan perusahaan berasal dari tiga sumber. Pertama, subsidi Kementerian sebesar Rp 36.016.260.450. Kedua, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan senilai Rp4 miliar. Ketiga, pinjaman dari perbankan sebesar Rp 1,5 miliar.
Jika dijumlahkan, total dana yang dikelola mencapai Rp 41.516.260.450.
Pengelolaan dana dari berbagai sumber tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.
Hasil audit BPK nantinya akan menjadi bagian penting dalam memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Perusahaan Bergerak di Bidang Transportasi Laut
PT Bipolo Gidin merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang didirikan pada 2013 berdasarkan akta notaris Nomor 34 tertanggal 15 Mei 2013.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi laut dengan mengoperasikan sejumlah kapal untuk melayani angkutan penyeberangan antardaerah di Maluku.
Dua kapal yang dioperasikan perusahaan tersebut di antaranya KMP Tanjung Kabat, yang melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula hingga Kepala Madan.
Selain itu, terdapat KMP Lorry Amar yang melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang dan Ambalau pulang-pergi.
Kegiatan usaha PT Bipolo Gidin mencakup pelayanan angkutan laut, penunjang angkutan laut, kepelabuhanan, lintas penyeberangan, hingga pengangkutan perintis di wilayah perairan.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Maluku kini diarahkan untuk mendalami pengelolaan keuangan perusahaan, menelusuri dugaan penyimpangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan saksi dan proses audit yang masih berlangsung diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut sekaligus menjadi dasar bagi penentuan langkah hukum selanjutnya. (NS)






