Jaksa Garap PPK Perencanaan, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea-Samalagi Kembali Didalami
jaksa

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Penyidikan dugaan korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 terus dikebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Terbaru, penyidik kembali memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan berinisial SRT, Selasa (6/10/2026).

Pemeriksaan terhadap SRT dilakukan untuk memperdalam keterangan terkait tahapan awal proyek, mulai dari proses perencanaan hingga aspek teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Untuk hari ini (kemarin-red) saksi SRT, selaku PPK Perencanaan,” kata Azhit.

SRT menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIT.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara sekaligus mempertajam alat bukti dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar.

Proyek preservasi jalan yang dikerjakan CV Basudara pada 2023 tersebut diketahui belum sepenuhnya rampung ketika memasuki tahun 2024. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam proses penyidikan.

Pekerjaan jalan dengan panjang kurang lebih tiga kilometer itu kini tengah dibongkar secara menyeluruh oleh penyidik, tidak hanya dari sisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tetapi juga sejak proyek tersebut direncanakan dan dilelang.

Keterangan PPK Perencanaan dinilai penting untuk mengurai bagaimana kebutuhan pekerjaan ditetapkan, penyusunan dokumen teknis dilakukan, hingga spesifikasi pekerjaan ditentukan sebelum proyek masuk ke tahap pelaksanaan.

Selain aspek perencanaan, penyidik juga menelusuri proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dokumen tender, mekanisme evaluasi serta proses penetapan penyedia.

Sejumlah informasi terkait dugaan adanya persoalan dalam proses tender juga menjadi bagian yang ditelusuri penyidik. Namun, sejauh ini belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi rekayasa tender maupun menetapkan keterlibatan pihak tertentu.

Kejati Maluku masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga masih mendalami besaran pasti kerugian negara serta menelusuri pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pemeriksaan terhadap SRT menjadi penting karena penyidik kini tidak hanya membidik persoalan pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga berupaya membongkar sejak awal bagaimana proyek tersebut direncanakan, ditenderkan dan kemudian dilaksanakan hingga menyisakan persoalan.

Dengan demikian, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Kejati Maluku diharapkan dapat mengungkap secara terang titik persoalan dalam proyek preservasi jalan tersebut, termasuk apakah terdapat penyimpangan yang menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email