
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bipolo Gidin.
Kali ini giliran penyidik memeriksa enam orang saksi yang berasal dari kalangan pemilik dan karyawan toko, Kamis (8/10/26).
Keenam saksi tersebut masing-masing berinisial CS, EM, TBS, EL, BY, dan THC. Dari enam saksi yang diperiksa, lima diantaranya merupakan pemilik toko, sementara satu lainnya merupakan karyawan toko.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima (5) jam, mulai pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT.
Plh Kasi Penkum Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin.
“Benar hari ini (kemarin-red), penyidik kembali memeriksa enam orang saksi lagi di kasus dugaan korupsi PT Bipolo Gidin. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam,” tandasnya saat dihubungi, Kamis (8/10).
Pemeriksaan ini menambah rangkaian permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 6 Oktober 2026, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara yang sama.
Ketujuh saksi tersebut terdiri dari enam pemilik toko dan satu karyawan toko. Masing-masing berinisial EL, HL, AT, TLL, RIK, TN, yang diketahui sebagai pemilik toko, serta LM yang berstatus sebagai karyawan toko.
Dengan demikian, dalam dua kali pemeriksaan pada 6 dan 8 Oktober 2026, penyidik Kejati Maluku telah meminta keterangan dari sedikitnya 13 saksi yang terdiri dari pemilik dan karyawan toko.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami rangkaian fakta serta mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bipolo Gidin.
Perkara ini sementara dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 41,5 Miliar.
Meski proses audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku masih berlangsung, penyidik Kejati Maluku terus mengintensifkan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya mempercepat penanganan perkara.
Ajied menjelaskan, PT Bipolo Gidin didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H., M.H., pada 15 Mei 2013. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pelayanan jasa transportasi laut dengan mengoperasikan KMP Tanjung Kabat sejak 2013 dan KMP Lory Amar sejak 2019.
KMP Tanjung Kabat melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula–Kepala Madan. Sementara KMP Lory Amar melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang–Ambalau dan sebaliknya. Menurut Ajied, berdasarkan Pasal 5 Perda Nomor 40 Tahun 2012, kegiatan PT Bipolo Gidin pada pokoknya meliputi pelayanan jasa angkutan laut, penunjang angkutan laut, serta kepelabuhanan.
Sementara Pasal 3 Akta Pendirian PT Bipolo Gidin Nomor 34 tanggal 15 Mei 2013 menyebutkan kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyeberangan, pengangkutan perintis di perairan, serta penyelenggaraan angkutan perintis.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Bipolo Gidin memperoleh sumber pendanaan dari sejumlah pihak. Dana tersebut terdiri atas subsidi Kementerian Perhubungan sebesar Rp 36.016.260.450, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp 4 Miliar, serta pinjaman perbankan sebesar Rp 1,5 Miliar.
“Total dana yang diperoleh mencapai Rp41.516.260.450,” kata Azit.
Besarnya dana yang dikelola perusahaan daerah tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik Kejati Maluku.
Selain pemeriksaan para saksi, penyidik masih menunggu hasil audit BPK untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI, Kerugian Capai Rp 4,2 Miliar
Sementara itu, perkembangan signifikan juga terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada salah satu bank milik negara di Kota Ambon untuk periode 2022 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, Kejati Maluku telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif tersebut, ditemukan adanya perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.290.594.327.
LHP investigatif BPK tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara, khususnya dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan yang terjadi pada salah satu bank pelat merah di Kota Ambon.
Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. (NS)





