
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua melakukan eksekusi terhadap Marthinus Lekahena, Selasa (11/6/24).
Lekahena merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2018.
Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Achmad Bhirawa Bissawab menyebut, eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-85/Q.1.10.1/Fu.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024; bahwa terdakwa Marthinus Leahena sebelumnya berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Ambon sejak 8 Maret 2023.
“Selanjutnya terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman,” tandas Achmad lewat siaran persnya, Selasa (11/6).
Diketahui, sesuai hasil dari Putusan Mahkmah Agung (MA) nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Marthinus Lekahena.

Bahwa putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 27 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.
Yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 825.560.425,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 ( dua) tahun,” terangnya.
Terakhir, akunya, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). (NS)

